Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK PANGGGIL DUA PANITERA PN JAKPUS TERKAIT SUAP PENGAJUAN PK

Tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno (tengah) dengan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (21/4).

Jakarta, -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan Peninjauan Kembali atas selah satu perkara yang tengah ada di PN Jakpus.

Berdasarkan keterangan, KPK memanggil Panitera Muda Hukum PN Jakpus Ravetalina dan Panitera Muda Perdata PN Jakpus Suyatno. Kedua panitera tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Doddy Arianto Supeno.

Selain memanggil panitera, KPK juga kembali memanggil Wresti Kristian Hesti selaku staf divisi legal PT Artha Pratama Anugerah. Ia juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi Doddy.

Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan swasta Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebanyak Rp50 juta. Uang itu diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara yang ada di PN Jakpus.

Selain itu, dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledan dan menyita uang sekitar Rp1,7 miliar, serta dokumen kediaman Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi.

Hingga kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi, KPK sempat menemukan sejumlah dokumen yang telah dibuang ke dalam kloset.

Untuk diketahui, pada Jumat (20/5) lalu, Nurhadi mangkir dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi. Melalui stafnya, Nurhadi meminta KPK menjadwalakan pemeriksaan ulang terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, yaitu Nurhadi, pegawai MA Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Edy Sindoro. 



 Sumber :cnnindonesia.com