KENA SANKSI, MENGAPA LION JUSTRU POLISIKAN KEMENHUB?
Kementerian
Perhubungan menyatakan bahwa mereka belum bisa menanggapi laporan yang
diajukan Lion Air ke polisi terkait sanksi yang diberikan pada maskapai
tersebut.
Meski begitu, juru bicara Kementerian Perhubungan Hemi
Pamurahardjo mengatakan, pelaporan atas keputusan publik tersebut tidak
tepat.
"Kalau misalnya yang dituduhkan adalah penundaan permohonan
rute baru, kenapa ke Bareskrim? Itu kan kriminal. Sedangkan kami kan
kementerian, segala keputusan yang dikeluarkan kementerian adalah
keputusan publik. Keputusan publik itu saluran hukumnya, kalau saya
tidak salah lagi, ke PTUN," kata Hemi.
Dua sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan terhadap Lion Air adalah pembekuan izin ground handling di Bandara Soekarno Hatta dan pembekuan permohonan izin rute baru selama enam bulan.
Lewat
pernyataan ke media, Lion Air menyatakan bahwa langkah Kementerian
Perhubungan sewenang-wenang karena belum ada investigasi serta
pemberitahuan sebelumnya untuk kemudian menjatuhkan sanksi.
"(Sanksi
ini) bisa mengacaukan konsentrasi dan kehidupan karyawan kami yang
27.000 tadi, karena mereka sudah resah, apa arti dari pembekuan tadi?
Keberatan terhadap sanksi itu kan 14 hari, tapi kami hanya diberi waktu
lima hari, itupun kita mengajukan keberatan," kata Edward.
Dia
juga mempertayakan, "Apakah kesalahan satu orang bisa dipakai untuk
menghukum institusi, saya rasa ini yang perlu diklarifikasi."
Namun Tulus Abadi dari YLKI menganggap Lion Air tak bisa memakai alasan "kesalahan individu" sebagai pembelaan diri.
"Kan
tidak bisa satu orang dianggap satu orang, ini korporasi, dia bekerja
atas nama korporasi. Apakah dia bekerja di bandara atas nama sendiri?
Kan tidak," kata Tulus.
Tulus juga menilai langkah Lion Air melaporkan
Kementerian Perhubungan ke polisi sebagai sesuatu yang "aneh" dan tak
pantas dilakukan.
"Ini kan otoritas penerbangan yang memberikan
sanksi, kenapa operator melakukan perlawanan? Pelanggaran demi
pelanggaran sudah sangat banyak kan," ujarnya.
Menurut Tulus sanksi yang diberikan sejauh ini "masih setengah hati".
Dia
mencontohkan bahwa pada Februari 2015 lalu, saat terjadi penundaan
penerbangan Lion Air secara besar-besaran, otoritas bandara justru
mengeluarkan dana talangan ganti rugi pengembalian tiket penumpang Lion
Air.
Sanksi ringan
Pada
Februari 2015 lalu, terkait insiden penundaan hampir 100 penerbangan
Lion Air tersebut, Kementerian Perhubungan sudah menjatuhkan sanksi
pembekuan rute, sehingga jika dibandingkan dengan sanksi yang kini
dikeluarkan Kementerian Perhubungan termasuk "ringan", dalam pandangan
Hemi.
"Justru ini sanksi sesuai ketentuan. Yang kita kasih sanksi
itu kan penambahan rute (baru), untuk rute yang dia laksanakan sekarang,
masih boleh jalan," kata Hemi.
Hemi juga membantah klaim Lion Air
yang menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan belum melakukan
investigasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu.
"Investigasi,
temuan-temuan yang terjadi di lapangan, pilot tidak mau terbang terkait
urusan administrasi, itu sudah kami peroleh, itu yang jadi dasar kami
mengeluarkan surat itu," ujarnya.
Selain itu, menurut Hemi, sanksi
juga "didahului oleh kasus-kasus lain" sehingga keputusan Kementerian
Perhubungan sebagai "akumulasi" atas penundaan penerbangan yang terjadi
pada maskapai sehingga "mengganggu pelayanan umum dan sifatnya masif".
Kasus
ini awalnya dipicu oleh kesalahan Lion Air saat menurunkan penumpang di
terminal domestik, padahal seharusnya di terminal internasional.
Selain itu juga terjadi mogok kerja dari 300-an pilot pekan lalu yang menyebabkan terjadi penundaan di enam bandara.
Sumber: bbc.com