INDONESIA DARURAT INSINYUR!
JAKARTA, - Indonesia
sepertinya tengah dalam kondisi darurat tenaga kerja konstruksi ahli
atau insinyur. Angka kekurangan insinyur tiap tahunnya pun tak main-main
hingga mencapai 15.000 orang per tahunnya.
"Kita saat ini kekurangan sarjana teknik lokal dan dari tahun 2015
sampai 2025 kami perkirakan kekurangan hingga 15.000 insinyur per
tahunnya," kata Ketua Umum Persatuan Insinyur Profesional Indonesia
(PIPI), Raswari, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Kekurangan itu justru kemungkinan besar akan diisi oleh
insinyur-insinyur asing mengingat Indonesia saat ini menjadi salah satu
negara yang memberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Hingga saat ini, diakui Raswari, peran insinyur dalam perkembangan
konstruksi Indonesia yang begitu pesat relatif belum terlalu besar
karena minimnya kesempatan bagi mereka untuk terlibat secara dominan.
"Peran mereka belum maksimal karena hampir semua infrastruktur yang
sedang berkembang yakni jalan ditangani oleh BUMN dan asing sehingga
kurang dirasakan oleh insinyur-insinyur di luar dua perusahaan
tersebut," jelasnya.
Maka dari itu, Raswari menghimbau para sarjana teknik baru untuk
mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa bersaing secara global dan
memenuhi kekurangan jumlah insinyur.
Adapun yang mesti dikuasai sarjana teknik baru menurut Raswari adalah
kemampuan bahasa Inggris, kemampuan komputer beserta perangkat lunak
keahlian praktisi di dalam perencanaan, keahlian di bidang engineering
dan teknologi, serta kemampuan googling untuk mendapatkan pengetahuan
yang dibutuhkan.
Hal lainnya yang tak kalah penting adalah kepemilikan sertifikat
kompeten untuk menjamin kemampuan insinyur bersangkutan. Sayangnya,
hingga saat ini jumlah insinyur bersertifikat di Indonesia masih
sedikit.
"Saat ini kurang dari dua persen tenaga ahli (insinyur) yang memiliki
sertifikat kompetensi, itu pun dimiliki perusahaan untuk kelengkapan
ambil surat badan usaha agar bisa ikutan tender," ungkap Raswari.
Setidaknya ada tiga sertifikat yang mesti dimiliki oleh seorang
insinyur, yakni sertifikat PIPI dengan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nasiona (LPJKN), sertifikat dari Kementerian Energi Sumber
Daya Mineral (ESDM) di bidang kelistrikan, dan sertifikat MEA.
Raswari lantas berharap ke depannya tenaga kerja dan insinyur
bersertifikat bisa lebih banyak lagi. Selain itu, sertifikat yang
dikeluarkan juga mesti dalam dua bahasa agar nantinya para tenaga kerja
tersebut bisa go international.
Sumber : kompas.com