Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DI JAKARTA MIRAS TETAP DILARANG DI MINIMARKET, TETAPI DI SUERMARKET BOLEH

Ilustrasi Wine
JAKARTA,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa peredaran minuman keras (miras) di Jakarta hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Irwandi di Jakarta, Senin (23/5/2016), saat menanggapi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan masih tidak boleh," kata Irwandi.

Irwandi memastikan bahwa penjualan miras di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015.

"Jadi kalau di supermarket seperti di Carrefour gitu masih boleh," ujar Irwandi.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa tidak pernah ada perda larangan miras di Jakarta. Peraturan yang ada hanya membatasi peredaran miras. Peraturan itu tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kementerian Dalam Negeri baru saja mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Salah satunya yaitu perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut antara lain perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik bahwa pencabutan perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu.




Sumber: kompas.com