DI JAKARTA MIRAS TETAP DILARANG DI MINIMARKET, TETAPI DI SUERMARKET BOLEH
![]() |
Ilustrasi Wine |
JAKARTA, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa peredaran minuman keras
(miras) di Jakarta hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan
demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah (KUMKM) Irwandi di Jakarta, Senin (23/5/2016), saat menanggapi
dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh
Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan masih tidak boleh," kata Irwandi.
Irwandi memastikan bahwa penjualan miras di Jakarta masih mengacu
pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2015.
"Jadi kalau di supermarket seperti di Carrefour gitu masih boleh," ujar Irwandi.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok menyatakan bahwa tidak pernah ada perda larangan miras di
Jakarta. Peraturan yang ada hanya membatasi peredaran miras. Peraturan
itu tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kementerian Dalam Negeri baru saja mencabut 3.266 peraturan daerah
yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Salah satunya yaitu
perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Perda pelarangan miras yang akan dicabut antara lain perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampik bahwa pencabutan
perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman
beralkohol.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah)
menyusun perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar
Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat lalu.
Sumber: kompas.com