SEORANG LC DAN PENGEDAR NARKOTIKA DITANGKAP BNNP DI DISKOTEK DI MANGGA BESAR
![]() |
Foto: Ilustrasi/Thinkstock |
Jakarta - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta
menggerebek sebuah diskotek di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Seorang lady companion (LC) dan pengedar ditangkap di lokasi karena
diduga mengedarkan ekstasi.
Diskotek tersebut sempat dipasangi garis polisi pada Sabtu (16/4) dini hari, dan Minggu (17/4) dini hari dibuka kembali. Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Iwan Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan garis polisi tersebut dalam rangka penggeledahan untuk mencari barang bukti di lokasi.
"Ya itu (pemasangan garis polisi-red) terkait pencarian barang bukti di dalam, terkait kasus narkoba. Pencarian kita kan belum selesai jadi disegel, kalau sudah ketemu kita buka, kan status quo. Sudah dibuka lagi sekarang," jelas Iwan kepada detikcom, Senin (18/4/2016).
Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/4) dini hari yang digelar BNNP DKI dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Iwan mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang suka bawa barang masuk ke Miles, kemudian dia menyerahkan kepada seorang LC di tempat hiburan malam tersebut," ungkapnya.
Informasi tersebut kemudian diselidiki. Petugas polwan kemudian menyamar ke dalam diskotek. "Ternyata LC itu mampu menyediakan barang. Berarti kan ada (narkoba) di situ," ujarnya.
Dari penangkapan LC ini, petugas menangkap seorang pengedar berinisial W. Dari W, petugas menyita 7 butir ekstasi dan dari LC disita 2 butir ekstasi.
Sementara, saat ditanya apakah diskotek tersebut mengedarkan narkotika, Iwan mengatakan hanya mengatakan bahwa di diskotek itu memang ada barang haram beredar. Lebih lanjut, petugas masih mendalami apakah peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sudah mencapai tingkat level manajemen atau tidak.
"Untuk level manajemen itu masih kami dalami," tuturnya.
Sementara untuk LC dan pengedar berinisial W saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat. "Kalau narkoba itu kan pemeriksaannya 3x24 jam. Sudah pasti diproses itu," pungkasnya.
Diskotek tersebut sempat dipasangi garis polisi pada Sabtu (16/4) dini hari, dan Minggu (17/4) dini hari dibuka kembali. Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Iwan Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan garis polisi tersebut dalam rangka penggeledahan untuk mencari barang bukti di lokasi.
"Ya itu (pemasangan garis polisi-red) terkait pencarian barang bukti di dalam, terkait kasus narkoba. Pencarian kita kan belum selesai jadi disegel, kalau sudah ketemu kita buka, kan status quo. Sudah dibuka lagi sekarang," jelas Iwan kepada detikcom, Senin (18/4/2016).
Iwan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/4) dini hari yang digelar BNNP DKI dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Iwan mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang suka bawa barang masuk ke Miles, kemudian dia menyerahkan kepada seorang LC di tempat hiburan malam tersebut," ungkapnya.
Informasi tersebut kemudian diselidiki. Petugas polwan kemudian menyamar ke dalam diskotek. "Ternyata LC itu mampu menyediakan barang. Berarti kan ada (narkoba) di situ," ujarnya.
Dari penangkapan LC ini, petugas menangkap seorang pengedar berinisial W. Dari W, petugas menyita 7 butir ekstasi dan dari LC disita 2 butir ekstasi.
Sementara, saat ditanya apakah diskotek tersebut mengedarkan narkotika, Iwan mengatakan hanya mengatakan bahwa di diskotek itu memang ada barang haram beredar. Lebih lanjut, petugas masih mendalami apakah peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu sudah mencapai tingkat level manajemen atau tidak.
"Untuk level manajemen itu masih kami dalami," tuturnya.
Sementara untuk LC dan pengedar berinisial W saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat. "Kalau narkoba itu kan pemeriksaannya 3x24 jam. Sudah pasti diproses itu," pungkasnya.
Sumber : detik.com