SEBERAPA PARAH TINGKAT KEKERASAN APARAT TERHADAP TAHANAN?
![]() |
Keterangan resmi kepolisian menyebutkan, kerusuhan dilatari kemarahan napi terhadap kematian seorang napi di sel khusus. |
Kematian narapidana
Undang Kosim di LP Banceuy, yang memicu pembakaran lapas tersebut,
menyoroti dugaan adanya tindak kekerasan atau penyiksaan yang terjadi di
pusat-pusat penahanan, baik di lembaga pemasyarakatan maupun di tahanan
polisi.
Pegiat HAM pun meminta agar ada transparansi yang mencegah praktik kekerasan tersebut terjadi atau terulang di masa depan.
Wakil
Koordinator Kontras Puri Kencana Putri menyatakan bahwa lembaga
pemasyarakatan hanya satu titik dari suatu spiral kekerasan terhadap
tahanan.
"Ini harus ditarik mundur pada penahanan pra-peradilan.
Polisi Indonesia punya kewenangan menahan selama 30 hari, di sini yang
luput adalah, di Indonesia kita tidak punya akses bantuan hukum," kata
Puri.
Di sini, menurutnya, kemudian ada praktik penyiksaan yang
terjadi pada terdakwa, terpidana, maupun narapidana, sementara akses
terhadap bantuan hukum baru diberikan saat seseorang menjalani
persidangan.
Puri juga menyatakan bahwa, terjadi juga praktik-praktik penutupan akses terhadap keluarga korban.
Hal
inilah yang terjadi pada Yusli, yang pada 2011 lalu, dijemput oleh
polisi Cisauk, Tangerang, atas tuduhan sebagai penadah kendaraan curian
meski tanpa surat penangkapan.
'Banyak kekerasan' di pusat penahanan
Sebelum sampai di kantor polisi, Yusli tewas ditembak tanpa ada proses hukum.
Yeni
pun mengajukan tuntutan ke pengadilan, dan tiga polisi yang terlibat
dalam penembakan Yusli tersebut terbukti melakukan pembunuhan sehingga
dijatuhi hukuman dua dan lima tahun penjara.
Menurut Yeni, bahkan di tempat dia tenggal di Rumpin, Tangerang, kasus yang menimpa adiknya bukanlah hal yang unik.
"Di
sekitar saya juga ada beberapa (tahanan) yang meninggal di kantor
polisi, saya samperin ke keluarga, 'Ayo, kita laporkan', tapi keluarga
sering bilang, 'Sudahlah, memang anak saya yang salah,' maling lah, atau
narkoba lah," kata Yeni.
"Jadi merekanya tak mau nuntut. Duh
sayang juga nih, maksudnya biar ngasih pelajaran, kalau mereka semangat,
lapor, otomatis lebih banyak laporan, makin banyak teguran, polisi
makin hati-hati lagi ke depannya gitu," kata Yeni.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengakui bahwa ada “banyak” kekerasan yang terjadi di pusat-pusat penahanan.
![]() |
Kekhawatiran pegiat HAM akan dugaan praktik kekerasan pada tahanan bukan hanya terjadi di lembaga pemasyarakatan, tapi juga di tahanan atau penangkapan. |
Dan dia mendorong adanya sistem pencegahan atas
praktik kekerasan tersebut yang menyasar pada transparansi, termasuk
mewajibkan otopsi pada setiap kasus kematian yang terjadi saat seseorang
berada di tahanan.
Tanggapan polisi
"Apakah
bisa ada otopsi, sehingga untuk memastikan sebenarnya kalau ada sesuatu
kekerasan yang terjadi sampai meninggal, maka bisa dipastikan sebabnya
kenapa, apakah betul karena bunuh diri, atau kematian normal, atau ada
kekerasan yang lain," kata Roichatyul.
"Orang masuk (tahanan) itu
harus ditetapkan dan dinyatakan secara detail kondisi dan situasi orang
itu. Itu kan prosedur standar yang mungkin baik untuk membuat suatu
kerangka pencegahan kekerasan di masa depan tidak terjadi lagi," kata
Roichatul.
Kepada wartawan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
meski mengakui ada aksi penempelengan oleh sipir terhadap Undang Kosim
di lapas Banceuy, namun dia meyakini tindakan tersebut tak menyebabkan
tewasnya Undang.
Dia menyebut kematian Undang adalah karena bunuh diri.
Tetapi,
kemarin, polisi sudah menetapkan empat penjaga lapas sebagai tersangka
atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Undang.
Sementara itu,
juru bicara Mabes Polri Agus Rianto pun menanggapi pernyataan tentang
dugaan praktik kekerasan yang terjadi saat seseorang ditangkap atau
ditahan polisi.
Menurutnya, "Teman-teman (penyidik) saya sudah
berupaya semaksimal mungkin menghindari hal-hal itu, sehingga kalau ada
yang mengalami, dilaporkan, pasti akan kita telusuri.
Ya ada sanksinya
kalau terbukti melanggar (melakukan kekerasan saat penangkapan atau
penahanan)."
Sumber: bbc.com