Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPATK TEMUKAN TRANSAKSI NARKOBA RP.3,6 TRILIUN

 

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan laporan transaksi dari kejahatan, salah satunya peredaran narkotik, yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyerahkan temuannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Nilai transaksi itu sekitar Rp 3,6 triliun. Itu sumbernya berhubungan dengan tiga hal: narkoba, judi online, dan lain-lain. Lain-lain itu banyak," ucap Yusuf saat dihubungi, Selasa, 19 April 2016. Laporan itu, ujar dia, masuk PPATK pada dua minggu lalu.

Yusuf enggan mengungkap siapa orang di balik transaksi raksasa ini. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada BNN untuk diungkap.

"Kami menerima tiga jenis laporan tiap hari. Pertama, transaksi mencurigakan, lalu laporan pengiriman uang keluar masuk Indonesia, dan transaksi keuangan tunai. Tiga orang ini kena semua, dilaporkan," tutur Yusuf.

Menurut dia, setahun lalu, salah satu orang yang dilaporkan juga dilaporkan atas transaksi mencurigakan. Ada juga yang dilaporkan terkait dengan transaksi tunai mencurigakan yang sekali transaksinya bisa mencapai Rp 500 juta.

"Tapi yang sering itu transaksi keluar-masuk Indonesia. Makanya dari situ kami dalami ini," kata Yusuf.

 

 

Sumber :tempo.co