Jakarta - Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan laporan
transaksi dari kejahatan, salah satunya peredaran narkotik, yang
totalnya mencapai Rp 3,6 triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan
lembaganya telah menyerahkan temuannya ke Badan Narkotika Nasional
(BNN).
"Nilai transaksi itu sekitar Rp 3,6 triliun. Itu sumbernya berhubungan dengan tiga hal: narkoba, judi online,
dan lain-lain. Lain-lain itu banyak," ucap Yusuf saat dihubungi,
Selasa, 19 April 2016. Laporan itu, ujar dia, masuk PPATK pada dua
minggu lalu.
Yusuf enggan mengungkap siapa orang di balik
transaksi raksasa ini. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada BNN
untuk diungkap.
"Kami menerima tiga jenis laporan tiap hari.
Pertama, transaksi mencurigakan, lalu laporan pengiriman uang keluar
masuk Indonesia, dan transaksi keuangan tunai. Tiga orang ini kena
semua, dilaporkan," tutur Yusuf.
Menurut dia, setahun lalu,
salah satu orang yang dilaporkan juga dilaporkan atas transaksi
mencurigakan. Ada juga yang dilaporkan terkait dengan transaksi tunai
mencurigakan yang sekali transaksinya bisa mencapai Rp 500 juta.
"Tapi yang sering itu transaksi keluar-masuk Indonesia. Makanya dari situ kami dalami ini," kata Yusuf.