PEMPROV DKI BONKAR 114 BANGUNAN MILIK PENGUSAHA SEPANJANG 2016
![]() |
Pemulung memungut besi dari reruntuhan rumah saat penggusuran di kawasan Luar Batang, Jakarta, 11 April 2016. Ratusan orang digusur dari bagian tanah pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan persentase ruang terbuka hijau di Jakarta. AP/Achmad Ibrahim |
Jakarta - Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan komitmennya untuk menertibkan
bangunan yang melanggar ketentuan di Ibu Kota. Bukan hanya bangunan
kumuh yang menduduki lahan negara, melainkan juga bangunan milik
pengusaha yang melanggar ketentuan.
Sepanjang 2016 ini, sudah ada 114 bangunan yang dibongkar Dinas Penataan Kota DKI Jakarta dan jajaran Sudin karena melanggar izin dan ketentuan. Banyak di antaranya terkait dengan pelanggaran koefisien lantai bangunan (KLB).
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Sugiyarto mengatakan pembongkaran dilakukan jika pemilik bangunan tak membongkar sendiri setelah mendapat surat perintah bongkar. "Kami lakukan bongkar paksa jika pemilik masih membiarkan bangunannya," katanya, Selasa, 19 April 2016.
Sebelum pembongkaran, dinas memberi surat peringatan sebagai peringatan untuk segera menyelesaikan izin yang dibutuhkan. Jika membandel, akan dikeluarkan surat segel untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan sampai akan dikeluarkan surat perintah bongkar jika tak juga ditanggapi. "Ini juga sebagai bentuk pembinaan," kata Sugiyarto.
Salah satu pelanggaran yang terjadi dan sudah dirapatkan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah pelanggaran di salah satu bangunan hunian vertikal di Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sugiyarto menyebut bangunan itu menaikkan KLB tanpa izin.
"Seharusnya hanya 20 lantai tapi menambah satu lantai," katanya. Pemilik bangunan itu akan segera menerima surat peringatan dan diminta melengkapi izin yang dibutuhkan. "Kalau dalam tujuh hari tak ada tindakan, kami keluarkan surat segel."
Bangunan ini merupakan hunian vertikal yang banyak dihuni oleh karyawan dan mahasiswa. Lokasinya yang strategis di dekat Jalan Tol Jakarta-Tangerang membuat hunian ini cukup diminati dan sudah penuh. Lantai paling atas yang dimaksud dinas sudah selesai dibangun.
Untuk menaikkan KLB, seharusnya pemilik mengajukannya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan tersebut yang akan mengeluarkan izin apakah bangunan bisa dinaikkan KLB-nya atau tidak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR.
Kepala BPTSP DKI Edi Junaedi mengatakan, jika tak memiliki izin, pemilik dilarang melakukan pembangunan. "Pemerintah bisa mengenakan denda atau pembongkaran," katanya.
Jika pemilik membangun tanpa mengurus izin KLB, mereka akan dikenakan denda sekaligus kompensasi kenaikan KLB yang dilakukan. Denda diberikan sebagai sanksi karena mendahului izin seperti yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 129 Tahun 2015 dan kompensasi yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 175 Tahun 2015. "Dengan catatan, bangunan mereka ada di dalam daerah yang masuk pelampauan KLB dalam RDTR," kata Edi.
Jika tak masuk, bangunan yang sudah terbangun sekalipun harus dibongkar. "Kalau dia menambah satu lantai, satu lantainya itu ya harus ditebang," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan hati-hati memberi perizinan sekaligus menindak tegas pelanggaran. "Kami komitmen jangan cuma tajam ke bawah, tapi tajam juga ke atas," ujarnya.
Ahok menyatakan sudah membongkar dua bangunan milik pengembang besar di Kemayoran dan Fatmawati. "Kamu kalau bangun melebihi KLB dan di jalur hijau, harus dibongkar," ujarnya.
Di Fatmawati, dia mengatakan, pemerintah membongkar kantor pemasaran Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group karena tak mempunyai IMB. Di Kemayoran, hunian yang kelebihan lantai pun dibongkar.
Sepanjang 2016 ini, sudah ada 114 bangunan yang dibongkar Dinas Penataan Kota DKI Jakarta dan jajaran Sudin karena melanggar izin dan ketentuan. Banyak di antaranya terkait dengan pelanggaran koefisien lantai bangunan (KLB).
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Sugiyarto mengatakan pembongkaran dilakukan jika pemilik bangunan tak membongkar sendiri setelah mendapat surat perintah bongkar. "Kami lakukan bongkar paksa jika pemilik masih membiarkan bangunannya," katanya, Selasa, 19 April 2016.
Sebelum pembongkaran, dinas memberi surat peringatan sebagai peringatan untuk segera menyelesaikan izin yang dibutuhkan. Jika membandel, akan dikeluarkan surat segel untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan sampai akan dikeluarkan surat perintah bongkar jika tak juga ditanggapi. "Ini juga sebagai bentuk pembinaan," kata Sugiyarto.
Salah satu pelanggaran yang terjadi dan sudah dirapatkan di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah adalah pelanggaran di salah satu bangunan hunian vertikal di Jalan Arjuna Utara, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sugiyarto menyebut bangunan itu menaikkan KLB tanpa izin.
"Seharusnya hanya 20 lantai tapi menambah satu lantai," katanya. Pemilik bangunan itu akan segera menerima surat peringatan dan diminta melengkapi izin yang dibutuhkan. "Kalau dalam tujuh hari tak ada tindakan, kami keluarkan surat segel."
Bangunan ini merupakan hunian vertikal yang banyak dihuni oleh karyawan dan mahasiswa. Lokasinya yang strategis di dekat Jalan Tol Jakarta-Tangerang membuat hunian ini cukup diminati dan sudah penuh. Lantai paling atas yang dimaksud dinas sudah selesai dibangun.
Untuk menaikkan KLB, seharusnya pemilik mengajukannya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Badan tersebut yang akan mengeluarkan izin apakah bangunan bisa dinaikkan KLB-nya atau tidak berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR.
Kepala BPTSP DKI Edi Junaedi mengatakan, jika tak memiliki izin, pemilik dilarang melakukan pembangunan. "Pemerintah bisa mengenakan denda atau pembongkaran," katanya.
Jika pemilik membangun tanpa mengurus izin KLB, mereka akan dikenakan denda sekaligus kompensasi kenaikan KLB yang dilakukan. Denda diberikan sebagai sanksi karena mendahului izin seperti yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 129 Tahun 2015 dan kompensasi yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 175 Tahun 2015. "Dengan catatan, bangunan mereka ada di dalam daerah yang masuk pelampauan KLB dalam RDTR," kata Edi.
Jika tak masuk, bangunan yang sudah terbangun sekalipun harus dibongkar. "Kalau dia menambah satu lantai, satu lantainya itu ya harus ditebang," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah akan hati-hati memberi perizinan sekaligus menindak tegas pelanggaran. "Kami komitmen jangan cuma tajam ke bawah, tapi tajam juga ke atas," ujarnya.
Ahok menyatakan sudah membongkar dua bangunan milik pengembang besar di Kemayoran dan Fatmawati. "Kamu kalau bangun melebihi KLB dan di jalur hijau, harus dibongkar," ujarnya.
Di Fatmawati, dia mengatakan, pemerintah membongkar kantor pemasaran Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Group karena tak mempunyai IMB. Di Kemayoran, hunian yang kelebihan lantai pun dibongkar.
Sumber: tempo.co