Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

M. SANUSI MENGUNDURKAN DIRI DARI PARTAI GERINDRA

Mohammad Sanusi mengundurkan diri dari Partai Gerindra. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, Politikus Gerindra Mohammad Sanusi mengundurkan diri dari partai yang telah menempatkannya duduk sebagai legislator daerah di DKI Jakarta. Surat pengunduran dirinya diterima oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra saat hendak bersidang kasus pelanggaran etik yang diperbuat Sanusi.
"Ini rapat pertama untuk membahas pelanggaran etik selama satu bulan. Tapi tiba-tiba keluarga pak Sanusi menyampaikan surat kepada kami tadi pagi. Isi suratnya Sanusi menyatakan permohonan pengunduran diri dari partai (Gerindra)," kata Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Permadi dalam konferensi pers di Kantor Partai Gerindra, Senin (4/4).
Permadi mengatakan sidang majelis etik pada akhirnya hanya membahas surat pengunduran diri yang diberikan oleh Sanusi pada 2 April 2016. Padahal, sidang majelis kehormatan dewan hari ini sedianya digelar untuk menentukan nasib Sabusi di partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, kata Permadi, dirinya tidak bisa lagi membahas pelanggaran etik yang dilakukan Sanusi. "Karena dia sudah bukan lagi kader Gerindra," ucapnya.

Permadi menuturkan, tidak ada alasan yang diberikan Sanusi dalam surat pengunduran diri tersebut. "Hanya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Partai dan anggota DPRD DKI Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, yang berhak membahas surat pengunduran diri Sanusi adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Sebab Mahkamah Kehormatan hanyalah alat kelengkapan DPP Partai Gerindra.

"Kami tidak berhak menerima. Ini urusan DPP," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sanusi setelah kedapatan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.

Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.

Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. 
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com