CAMBUK PERTAMA ATAS NON-MUSLIM DI ACEH, TAK SESUAI DENGAN SYARIAH
![]() |
Hukuman cambuk terhadap wanita Kristen di Takengon Aceh Tengah karena menjual alkohol. |
Pelaksanaan hukuman
cambuk terhadap seorang wanita beragama Kristen di Takengon Aceh karena
menjual alkohol tak sesuai dengan aturan dalam Syariat yang hanya
diterapkan untuk Muslim, menurut kepala dinas Syariat.
Syahrizal
Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengatakan dalam qanun jinayah
diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.
"Kecuali
bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran
sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No 11
tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal kepada BBC
Indonesia.
Qanun Jinayat mulai diberlakukan di Aceh sejak Oktober lalu
dengan hukuman cambuk antara lain diberlakukan dan mencakup khalwat
(mesum), khamr (alkohol) dan maisr (perjudian).
Hanya berlaku pada Muslim
Sejak
diberlakukan, sejumlah hukum cambuk telah ditetapkan, langkah yang
mendapatkan penentangan dari sejumlah organisasi hak asasi manusia.
"Kalau
melakukan pelanggaran yang tak diatur dalam hukum jinayat, maka yang
berlaku adalah hukum nasional. Bila ia mau menundukkan diri dan berlaku
syariah, boleh. Tapi pada prinsipnya berlaku pada Muslim," kata
Syahrizal yang menyatakan belum mendapatkan laporan dari Aceh Tengah
terkait hukuman cambuk ini.
Sejumlah komentar dari media sosial
terkait hukuman cambuk ini termasuk dari Nani Armayani yang menyebutkan,
"Apa kabar dengan ganja yang berhektar-hektar?...Yang menanam perlu
dicambuk 28 juta kali?", sementara Tengku Arief Udin Tambusai menulis,
"Kalau Pemda Aceh memang berani coba tertibkan rakyatnya yang suka nanam
ganja, masak...Jangan cuma mengkaji hal kecil."
Kantor berita AFP
menyebutkan wanita itu dicambuk 30 kali dengan rotan di depan ratusan
orang Selasa (12/04) bersama satu pasangan yang dicambuk 100 kali karena
zinah.
"Inilah kasus pertama non-Muslim dihukum berdasarkan
syariat," kata Lili Suparli pejabat di kantor kejaksaan Aceh Tengah
kepada kantor berita AFP.
Sumber :bbcindonesia.com