BUPATI SUBANG JADI TERSANGKA KORUPSI BPJS
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang
Sohandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga
berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka
lainnya, yakni LM dan JAH. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap.
JAH, menurut KPK, berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Sementara dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan
lima tersangka dugaan kasus korupsi BPJS di Subang ditetapkan pada
Selasa (12/4), atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan
terhadap bupati Subang dan jaksa di Kejati Jabar.
KPK menyita uang
Rp528 juta, dari tersangka jaksa di Kejati Jabar. Salah satu jaksa yang
ditangkap KPK, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS
Kabupaten Subang.
“Diduga uang Rp528 juga itu merupakan uang suap
dari tersangka LM untuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana korupsi
atas nama YAH. Uang tersebut diduga berasal dari OJS (Bupati Subang)
tujuannya untuk meringankan tuntutan YAH dan mengamankan OJS agar tidak
tersangkut kasus tersebut.” Kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada
wartawan, Selasa (12/04).
Persidangan kasus penyelewengan anggaran
BPJS Subang tetap berlangsung meski jaksa penuntut umum kasus tersebut
sudah ditahan KPK, pada Senin (11/4). Kasus korupsi BPJS Kabupaten
Subang diduga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Sumber :bbcindonesia.com