Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BNN USUT TRANSAKSI PEREDARAN NARKOBA Rp. 3,6 TRILIUN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jakarta - Badan Narkotika Nasional sedang mengusut kasus peredaran narkoba dengan total transaksi mencapai Rp 3,6 triliun. Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso masih enggan menyebutkan tokoh di balik peredaran itu.

"Memang betul, sekarang sedang disidik BNN. Untuk sementara, kami belum bisa menyampaikan untuk siapanya, karena masih dalam proses pendalaman dan pengembangan," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 19 April 2016.

Penyidikan BNN dimulai setelah adanya laporan dugaan transaksi gelap dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dua pekan lalu. Menurut Kepala PPATK Muhammad Yusuf, ada orang yang masuk daftar dalam tiga jenis laporan yang dianalisis oleh PPATK saban hari.

"Kami menerima tiga jenis laporan tiap hari. Pertama, transaksi mencurigakan, lalu laporan pengiriman uang keluar-masuk Indonesia, dan transaksi keuangan tunai. Tiga orang ini kena semua, dilaporkan," ucap Yusuf.

Kecurigaan PPATK muncul setelah adanya arus transaksi yang tak wajar dalam laporan yang diterima. "Yang sering itu transaksi keluar-masuk Indonesia. Makanya dari situ kami dalami ini," ujar Yusuf.

Budi berjanji akan menyampaikan kasus ini. "Nanti, kalau sudah (terungkap), pasti akan saya sampaikan," tuturnya.

PPATK menyatakan transaksi gelap senilai Rp 3,6 triliun itu tak hanya dari peredaran narkoba. Sumber transaksi berhubungan dengan tiga hal, yakni narkoba, judi online, dan lainnya.




Sumber: tempo.co