BNN: REKENING BERISI Rp 8 MILIAR MILIK TONY 'TOGE' SUDAH DIBLOKIR
Jakarta - Kasat Reskrim Narkoba Polres KP3 Belawan, AKP Ichwan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena telah menerima suap dari bandar Narkoba bernama Tony alias Toge. Selain menyita uang tunai Rp 2,3 miliar, BNN juga mengamankan rekening berisi tabungan sejumlah Rp 8 miliar yang diketahui milik Tony 'Toge'.
"Rekening tabungan sejumlah Rp 8 miliar milik napi Toge," ujar Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi dalam pers rilis yang diterima detikcom, Selasa (26/4/2016).
Slamet menyebut, uang Rp 8 miliar tersebut berada di rekening bank atas nama Togiman alias Tony 'Toge', yang dititipkan kepada saudaranya.
"Uang Rp 8 miliar yang ada di rekening bank tas nama Togiman dititipkan ke kakaknya JT alias Janti yang digunakan sebagai dana operasional. Saat ini (rekening tersebut) sudah diblokir dan disita oleh penyidik," jelas Slamet.
Dalam pengungkapan jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, BNN menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai Rp 2,3 miliar yang disita dari tangan Ichwan Lubis, rekening tabungan sejumlah Rp 8 miliar milik Toge dan uang tunai Rp 400 juta dari tangan Ahin. Ahin sendiri diketahui bertugas sebagai perantara yang menyerahkan uang dari Toge kepada Ichwan.
"Uang Rp 2,3 miliar disita penyidik dari tersangka IL sebelum yang bersangkutan ditangkap. Uang tersebut kemudian diserahkan di kantor BNNP Sumatera Utara pada 19 April," kata Slamet.
Sumber :detik.com