Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEGINI BALASAN SURAT BPK YANG MENYATAKAN AKAN MINTA KLARIFIKASI AHOK


 
Surat Balasan Panitera BPK untuk Ahok. (Foto: Dok. Istimewa)
 
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) mengirimkan surat aduan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI terkait audit investigatif pembelian lahan RS Sumber Waras. Sebenarnya BPK telah membalas surat Ahok, namun selama 8 bulan ini tak kunjung memanggil Ahok.

Surat pengaduan Ahok dilayangkan pada 3 Agustus 2015 lalu. Berdasarkan salinan surat BPK untuk Ahok yang diterima detikcom, Kamis (14/4/2016), balasan diberikan pada tanggal 18 Agustus 2015.

Surat balasan BPK mengatasnamakan Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Mahendro Sumardjo.

Di suratnya, Mahendro menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015 yang diajukan Ahok. Yakni perihal surat 'Laporan atas Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi DKI Jakarta'.

"Surat pengaduan tersebut telah dicatat dan diregistrasi dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015," tulis Mahendro dalam surat balasan kepada Ahok.

Pihak BPK pun menyatakan akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan. Mahendro juga menjelaskan bahwa audit investigatif yang dilakukan BPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras adalah atas permintaan Pimpinan KPK.

"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.

"Selain itu, kami beritahukan bahwa Pimpinan KPK melalui surat Nomor: R.77776/01-43/08/2015 tanggal 6 Agustus 2015 telah meminta Audit Investigasi terhadap Pengadaan Lahan RS SW oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA 2014," lanjut dia.

Surat balasan tersebut ditembuskan kepada Ketua MKKE BPK RI dan ditandatangani langsung oleh Mahendro Sumardjo. Terdapat cap resmi Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Jika dirunut dari surat pengaduan Ahok tertanggal 3 Agustus 2015, Panitera MKKE BPK RI baru merespon surat itu dalam waktu 11 hari kerja. Berdasarkan Peraturan BPK No.1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan BPK sebagaimana diubah dengan Peraturan BPK No.1 Tahun 2013, Panitera diwajibkan menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Ketua Majelis Kehormatan Paling lambat 5 hari kerja sejak laporan diterima oleh Panitera.



Artinya jika surat Ahok baru diterima panitera pada tanggal 18 Agustus 2015, laporan tersebut paling lambat disampaikan kepada Ketua MKKE BPK pada tanggal 25 Agustus 2015. Kemudian dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa sidang dilakukan paling lambat 14 hari kerja dari terbentuknya Tim Kode Etik.

Tim Kode Etik ditunjuk oleh Majelis Kehormatan dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Kehormatan paling lambat 3 hari keja sejak menerima laporan dari Panitera. Jika laporan diterima Ketua MKKE di batas akhir ketentuan yakni tanggal 25 Agustus 2015, maka pembentukan Tim Kode Etik paling lambat tanggal 28 Agustus 2016.

Sementara itu untuk penyelenggaraan sidang, MKKE BPK harus menyelenggarakannya selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera (tanggal 25 Agustus 2015). Artinya sidang paling lambat harus digelar pada 14 September 2015.

Jika paniteria dalam surat balasannya menyebut akan memanggil Ahok untuk dimintai keterangan demi kepentingan sidang, pemanggilan tersebut seharusnya sudah dilakukan sebelum tanggal 14 September 2015 di hari kerja. Namun Ahok mengaku hingga saat ini, dirinya belum juga mendapat panggilan dari BPK untuk dimintai klarifikasi.


Ahok saat menunjukkan salinan surat aduannya. Foto: Danu Damarjati/detikcom

"Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai hari ini, delapan bulan mereka tidak memanggil saya. Siapa bilang saya enggak ikuti cara Undang-undang buat menyurati mereka," ucap Ahok kesal, Rabu (13/4).

Tampaknya Ahok berang dengan pernyataan BPK yang menyebut jika ada pihak yang tidak puas dengan audit terkait Sumber Waras, maka diminta untuk mengikuti aturan sesuai undang-undang. Mantan Bupati Belitung Timur itu membuat laporan pengaduan terhadap auditor BPK yang dinilainya melakukan pelanggaran. 
 
 
 
 
 
Sumber : detik.com