Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK SIAP SERAHKAN SEMUA DATA REKLAMASI KE KPK

Ahok siap menyerahkan semua data soal reklamasi ke KPK.

Jakarta,  -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjanji menyerahkan data terkait pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara di Jakarta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data pemda ini dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap reklamasi yang tengah diusut lembaga antirasuah.
"Kami hormati KPK, isunya pun berkembang kemana-mana, saya sudah janji dengan KPK kami akan kasih data semua," kata Ahok di Jakarta kemarin.

Ahok menambahkan, data yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi dokumen tambahan dari rekaman pembahasan beleid ini yang sudah dimiliki KPK. "KPK kan punya rekaman semua."


Untuk mengonfirmasi data yang dipunya, Ahok juga siap bila harus datang ke kantor lembaga antirasuah untuk bersaksi.

Meski demikian, Ahok tak bisa mengungkap oknum DPRD DKI Jakarta yang terlibat dalam suap. Ahok berharap KPK yang dapat menguak aktor korupsi di kasus ini.

"Saya tidak punya data kalau nama. KPK lebih tahu kan bisa sadap semua pembicaraan. KPK canggih kok," katanya.

Raperda yang diduga menjadi obyek suap yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 mengatur kawasan peruntukan di pesisir Jakarta termasuk pulau-pulau reklamasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Negosiasi kedua beleid ini tak kunjung rampung. Baik eksekutif maupun legislatif menemui jalan buntu ketika membahas kontribusi tambahan pengembang yang perlu dibayarkan dalam bentuk uang kepada pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah mengusulkan pengembang diwajibkan membayar 15 persen x luas lahan yang dijualbelikan (di pulau reklamasi) x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Namun, DPRD tak sepakat denga penghitungan tersebut lantaran dinilai memberatkan pengembang. DPRD menilai kontribusi tambahan dapat diperoleh dari konversi nilai kontribusi sebanyak 5 persen dari lahan di pulau-pulau reklamasi.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Group Ariesman Widjaja dan seorang karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga menerima suap dari Ariesman terkait Raperda Reklamasi ini sebanyak Rp2 miliar. 




Sumber : cnnindonesia.com