Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK MARAHI PENYELIDIK KPK SAAT PEMERIKSAAN

Ahok memarahi penyelidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus RS Sumber Waras.
Jakarta,  -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan dirinya sempat memarahi peyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ada empat orang yang periksa, tiga enak saja dan satu keluar masuk. Saya ngomong blak-blakan sama dia. Saya sampaikan argumentasi saya," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/4).

Saat itu, Ahok ditanya soal strategi menunda pembelian lahan rumah sakit pelat merah yang dianggap merugikan negara. Penundaaan dilakukan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) Sumber Waras akan habis pada 2018.

"Ada pertanyaan yang lucu banget (dari penyidik), Bapak tahu enggak HGB Sumber Waras akan berakhir 2018?" ujar Ahok menirukan pertanyaan penyidik KPK.

Ahok menjelaskan, asumsi penyelidik komisi antirasuah adalah jika HGB selesai dan tidak diperpanjang maka otomatis tanah menjadi milik pemerintah. Namun Ahok justru memarahi penyelidik itu.

"Kalau diterjemahkan selesai dan bisa ambil balik (tanah), republik kaya karena hampir semua pabrik itu pakai HGB dan HGU, ada masa selesai. Itu siapa yang ngajarin Pak? Bapak baca undang-undangnya? Dr mana otak pikiran itu?" kata Ahok mengulang perkataannya kepada penyelidik kemarin.

Untuk diketahui, BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp880 miliar berdasar audit. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut terbilang berlebihan dan seharusnya disamakan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan sekitarnya.

Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp689 miliar saja. Rencananya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membangun pusat pengobatan kanker di atas lahan seluas 3,7 hektare tersebut.

Selain masalah pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, BPK juga menemukan adanya permasalahan pada kelebihan premi asuransi sebesar Rp3,6 miliar dan biaya operasional pendidikan sebesar Rp3,05 miliar. Selain itu, BPK juga menemukan pengawasan lemah pada pengadaan lahan di Mangga Dua seluas 30,88 hektare.

Terkait kasus ini, KPK tengah menyelidik dan mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 





Sumber :cnnindonesia.com