Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AHOK BATAL IKUT PILKADA JIKA SELURUH PENDUKUNG WAJIB METERAI

Ahok tak akan ikut pilkada jika seluruh pendukung harus melampirkan surat dukungan bermaterai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta,  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal membatalkan pencalonan dirinya dalam Pilkada tahun depan jika syarat dukungan calon perorangan membutuhkan meterai. Ahok menilai, syarat meterai itu adalah upaya penjegalan dirinya untuk mencalonkan lagi.

"Kalau tidak bisa ikut karena tidak ada meterai, ya sudah tidak usah ikut Pilkada. Mereka maunya saya tidak jadi gubernur lagi kan?" kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4).
Jika memang rencana pencalonan dirinya terganjal dengan syarat meterai, Ahok menyatakan bakal tetap menyelesaikan masa jabatannya hingga Oktober 2017.

Ahok mengaku tak punya cukup uang untuk biaya materai. Dalam perhitungannya, jika ia membutuhkan dukungan sebenyak 1 juta waga Jakarta, di kalikan dengan harga meterai Rp6 ribu, maka dibutuhkan biaya untuk membeli meterai sebesar Rp6 miliar.

"Duit darimana?" ujar Ahok.

Apa pun hasil keputusan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, Mantan Bupati Belitung Timur ini tetap akan mengumpulkan persyaratan calon independen tanpa meterai.

"Mau gantiin saya dan mau jadi gubernur ambil saja deh kalau cuma gara-gara meterai saya tidak bisa ikut," katanya.

Ahok berharap siapa pun yang akan menjadi gubernur di masa mendatang dapat melaksanakan kebijakannya dengan transparan.

Sebelumnya, muncul wacana calon perseorangan dalam Pilkada, harus disertai surat dukungan bermeterai. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, persyaratan meterai dalam surat dukungan ini tidak akan membebani calon yang bersangkutan.

Menurutya, tal semua pendukung membubuhkan meterai pada formulir dukungannya, melainkan berdasarkan basis pemeriksaan, yakni di setiap kelurahan atau desa. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa dukungannya adalah sah.

Syarat meterai dalam surat dukungan itu ada dalam rancangan perubahan Peraturan KPU yang menyatakanbahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan untuk Pilkada 2017 nanti wajib dibubuhi meterai.

Syarat itu disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut termaktub bahwa bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara individu maupun kolektif dan dibubuhi meterai saat menyerahkan dokumen dukungannya. 





Sumber: cnnindonesia.com