KPK TETAPKAN DUA PEJABAT PERUSAHAAN BUMN JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI
KPK menangkap dua
pejabat BUMN serta satu orang perantara terkait kasus korupsi di PT BA,
dan sejumlah barang bukti uang dollar sebesar 128.835 Dollar AS atau
setara dengan Rp 1,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan itu,
KPK menahan tiga orang, yakni SWA sebagai direktur keuangan PT BA,
senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD sebagai perantara. PT BA
adalah salah satu perusahaan BUMN.
Ketua KPK Agus Rahardjo
menyatakan penangkapan dilakukan pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3) di sebuah
hotel di kawasan, Jakarta Timur, dan para tersangka terkait dengan
kasus dugaan suap terkait dengan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan
Tinggi DKI.
"Kami akan segera melakukan penggeledahan di Kejaksaan
Tinggi DKI, KPK juga sudah berkordinasi dengan Kejagung. Pihak kejagung
mendukung penuh penyelidikan kasus ini. Sprindik dan surat penyitaan
juga sudah siap.” Kata Agus.
KPK akan melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI dan Kantor PT BA pada Jum’at (01/04).
Ketiga orang yang ditangkap, SWA, DPA dan MRD sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :bbcindonesia.com