Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK TETAPKAN DUA PEJABAT PERUSAHAAN BUMN JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI

KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi di PT BA, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka

KPK menangkap dua pejabat BUMN serta satu orang perantara terkait kasus korupsi di PT BA, dan sejumlah barang bukti uang dollar sebesar 128.835 Dollar AS atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menahan tiga orang, yakni SWA sebagai direktur keuangan PT BA, senior manager PT BA berinisial DPA dan MRD sebagai perantara. PT BA adalah salah satu perusahaan BUMN.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penangkapan dilakukan pukul 09.00 WIB, Kamis (31/3) di sebuah hotel di kawasan, Jakarta Timur, dan para tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan penyelidikan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kami akan segera melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK juga sudah berkordinasi dengan Kejagung. Pihak kejagung mendukung penuh penyelidikan kasus ini. Sprindik dan surat penyitaan juga sudah siap.” Kata Agus.

KPK akan melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI dan Kantor PT BA pada Jum’at (01/04).

Ketiga orang yang ditangkap, SWA, DPA dan MRD sudah ditetapkan sebagai tersangka.




Sumber :bbcindonesia.com