YOGYAKARTA SIAPAKAN SANKSI BAGI PERITEL YANG GRATISKAN KANTONG PLASTIK

YOGYAKARTA,
Pemerintah Kota Yogyakarta sampai saat ini masih menggodok kebijakan
terkait pemberlakuan pengurangan kantong plastik termasuk sanksi yang
akan diberikan.
Kebijakan dalam bentuk Peraturan Wali Kota ini ditargetkan akan selesai akhir Bulan Februari.
"Tadi kita baru melakukan kesepakatan dan peryataan sikap. Mulai dari pedagang pasar, karyawan sampai pemilik usaha bersama-sama menandatangani kesepakatan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik," ucap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/02/2016).
Haryadi menyampaikan, saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta terkait sistem yang akan diterapkan. Termasuk juga membahas sanksi bagi yang melanggar.
"Masih kita bahas dengan BLH, nanti kita akan keluarkan Perwal untuk menguatkan. Jika tidak ada perwal, nantinya kebijakan bisa jadi macan ompong, perwal tanpa sanksi juga akan ompong," tegasnya.
Ditargetkan Peraturan Wali Kota terkait sistem pengurangan sampah plastik di Kota Yogyakarta akan rampung pada akhir Februari. Dengan demikian, Bulan Maret, kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Diakuinya, saat ini pihak swalayan masih melakukan tahap sosialisasi ke pembeli. Mengenai seperti apa sosialisasinya diserahkan ke setiap swalayan.
Menurut Haryadi, intinya bukanlah soal plastik berbayar namun upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Lebih penting lagi adalah memberikan pemahaman sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bersama-sama mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Jangan sampai isunya diarahkan ke persoalan kantong plastik berbayar.
"Kalau kantong plastik berbayar mereka senang, wong dulu gratis sekarang jadi bayar. Kan untung, nah ini bukan soal berbayar, tetapi upaya mengurangi sampah plastik," pungkasnya.
Kebijakan dalam bentuk Peraturan Wali Kota ini ditargetkan akan selesai akhir Bulan Februari.
"Tadi kita baru melakukan kesepakatan dan peryataan sikap. Mulai dari pedagang pasar, karyawan sampai pemilik usaha bersama-sama menandatangani kesepakatan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik," ucap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/02/2016).
Haryadi menyampaikan, saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yogyakarta terkait sistem yang akan diterapkan. Termasuk juga membahas sanksi bagi yang melanggar.
"Masih kita bahas dengan BLH, nanti kita akan keluarkan Perwal untuk menguatkan. Jika tidak ada perwal, nantinya kebijakan bisa jadi macan ompong, perwal tanpa sanksi juga akan ompong," tegasnya.
Ditargetkan Peraturan Wali Kota terkait sistem pengurangan sampah plastik di Kota Yogyakarta akan rampung pada akhir Februari. Dengan demikian, Bulan Maret, kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Diakuinya, saat ini pihak swalayan masih melakukan tahap sosialisasi ke pembeli. Mengenai seperti apa sosialisasinya diserahkan ke setiap swalayan.
Menurut Haryadi, intinya bukanlah soal plastik berbayar namun upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Lebih penting lagi adalah memberikan pemahaman sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk bersama-sama mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Jangan sampai isunya diarahkan ke persoalan kantong plastik berbayar.
"Kalau kantong plastik berbayar mereka senang, wong dulu gratis sekarang jadi bayar. Kan untung, nah ini bukan soal berbayar, tetapi upaya mengurangi sampah plastik," pungkasnya.
Sumber: kompas.com