Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLISI GEREBEK SARANG PEREDARAN NARKOBA DI DEPOK

Ilustrasi narkoba.

Depok – Kepolisian Resor Kota Depok menggerebek Mes Pramita di Jalan Margonda Raya, RT 3 RW8, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis, 4 Februari 2016. Diduga, mes itu merupakan tempat peredaran narkoba. 

"Sekitar 50 orang kami data, tapi yang positif menggunakan narkoba sebanyak 14 orang setelah dites urine," kata Kepala Polres Depok Komisaris Besar Dwiyono. 

Dwiyono berujar, dalam penggerebekan itu, polisi mengerahkan 303 personel dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan TNI. Lokasi Mes Pramita tempat berada di sebelah Depok Town Square. Mes itu memiliki 105 kamar dan diduga sejak lama dijadikan sarang peredaran narkoba. 

Semua penghuni Mes Pramita diminta menjalani tes urine. Empat belas orang positif menggunakan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu, THC, ganja, dan Benzo. "Kami juga menurunkan dua anjing pelacak," ujarnya.

Selain 14 orang yang positif menggunakan narkoba, dua lain ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu. Barang yang disita polisi dalam penggerebekan itu adalah 10 bong, 20 paket sabu, 1 linting ganja, 1 pucuk senjata api, dan 10 senjata tajam. "Kami masih dalami siapa pemasok narkoba di tempat itu," tuturnya.




Sumber :Tempo.co