POLISI GEREBEK SARANG PEREDARAN NARKOBA DI DEPOK
![]() |
Ilustrasi narkoba. |
Depok – Kepolisian Resor
Kota Depok menggerebek Mes Pramita di Jalan Margonda Raya, RT 3 RW8,
Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Kamis, 4 Februari 2016.
Diduga, mes itu merupakan tempat peredaran narkoba.
"Sekitar 50 orang
kami data, tapi yang positif menggunakan narkoba sebanyak 14 orang
setelah dites urine," kata Kepala Polres Depok Komisaris Besar Dwiyono.
Dwiyono berujar, dalam penggerebekan itu, polisi mengerahkan 303
personel dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional dan TNI. Lokasi Mes
Pramita tempat berada di sebelah Depok Town Square. Mes itu memiliki 105
kamar dan diduga sejak lama dijadikan sarang peredaran narkoba.
Semua penghuni Mes Pramita diminta menjalani tes urine. Empat belas
orang positif menggunakan narkoba berbagai jenis. Di antaranya sabu,
THC, ganja, dan Benzo. "Kami juga menurunkan dua anjing pelacak,"
ujarnya.
Selain 14 orang yang positif menggunakan narkoba, dua
lain ditangkap polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu. Barang yang
disita polisi dalam penggerebekan itu adalah 10 bong, 20 paket sabu, 1
linting ganja, 1 pucuk senjata api, dan 10 senjata tajam. "Kami masih
dalami siapa pemasok narkoba di tempat itu," tuturnya.
Sumber :Tempo.co