Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOSEN NYABU TAK DITAHAN, PEROKOK SEMARANG PROTES

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Anjan P. Putra, menunjukkan ribuan butir ekstasi, saat memberikan keterangan media di Apartemen Pramuka, Jakarta, 2 April 2015. Petugas berhasil menahan sabu-sabu seberat 6A,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 6.700 butir.
Semarang - Komunitas Perokok Bijak Nasional mencela keputusan kepolisian karena tidak menahan dosen Universitas Diponegoro Semarang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Keputusan lunak itu dinilai kontras dengan peraturan daerah kawasan merokok di Kabupaten Semarang, jawa Tengah, yang memberikan sanksi hukuman kurungan bagi perokok. 
 
“Ini akan menjadi preseden buruk dan indikasi melegalkan narkoba yang jelas barang terlarang dan melarang rokok yang jelas barang legal,” kata juru bicara Komunitas Perokok Bijak Nasional, Ika Medika, hari ini, Rabu, 10 Februrai 2016.

Menurut Ika, kelompoknya akan memantau perkembangan kasus dosen pengguna narkoba itu. Komunitas yang mengadvokasi hak-hak perokok itu segera berkirim surat ke rektorat Undip mendesak agar dosen pengguna sabu segera dipecat. “Perokok Bijak akan meminta BNN bekerjasama dengan Rektorat UNDIP untuk melakukan test narkoba pada semua dosen UNDIP,” ujar Ika.

Dia menilai, jika dosen Fakultas Hukum Undip itu tidak dipecat meski terbukti memakai narkoba, maka bisa diindikasikan kampus itu mendukung penggunaan narkoba. “Undip menetapkan sebagai kampus tanpa rokok ternyata punya dosen pakai narkoba dan tidak dipecat.” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undip berinisial YPA, tertangkap saat  mengkonsumsi sabu-sabu pada Jum’at 5 Februrai 2016. Direktorat narkoba kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapan YPA sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Liliek Darmanto, menyatakan sengaja tak menahan Yuli karena hanya sebagai pengguna. "Barang buktinya satu gram sabu. Sesuai aturannya pemakai itu direhabilitasi sehingga tidak ditahan," kata Liliek.

Selain Yuli, terdapat dua tersangka lain yang hanya diwajibkan laporan setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung. “Meski tidak ditahan tapi proses kasusnya tetap berjalan," katanya. 




Sumber: Tempo.com