Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLISI BEKUK PENGEDAR NARKOBA YANG DIKENDALIKAN DARI DALAM LAPAS

Yogyakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil menangkap para pelakpengedar sabu dan ekstasi di wilayah Yogyakarta. Empat orang pelaku diantaranya yakni berinisial SA, AHB, AS dan SS. 

Mereka ditangkap karena telah mengedarkan dan memakai barang haram tersebut. Diketahui SA dan AHB sendiri merupakan pengedar paket narkoba, sementara AS dan SS merupakan para pemakai.

Kombes Pol Andi Fairan, Dirresnarkoba Polda DIY saat gelar perkara rabu siang mengatakan, paket narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh SA dan AHB ini dikendalikan oleh salah seorang napi yang belum diketahui identitasnya dan kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Grasia, Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut mereka menggunakan modus baru yakni dengan cara menyebarkan broadcast lewat blackberry messenger dengan menggunakan sandi atau kata kunci 'Jogja Ready'. 

Kemudian setelah ada yang memesan, seorang napi yang masih dalam pengembangan petugas itu menyuruh SA dan AHB untuk mengantarkan pesanan paket Sabu seberat 0.5 gram dan 2 butir ekstasi seharga Rp 700rb ke alamat yang disepakati.
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 0.5 gram sabu dan alat hisab serta korek dan atm yang digunakan untuk bertransaksi. 

Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pengedar guna menangkap otak dibalik peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.


Sumber : tempo.com