PIMPINAN MKD: NOVANTO TIDAK BISA MINTA SIDANG TERTUTUP SELURUHNYA

JAKARTA -
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang menegaskan,
Ketua DPR Setya Novanto tak bisa meminta agar seluruh sidangnya
berlangsung tertutup.
Novanto hanya bisa meminta sidang dilakukan tertutup apabila ada hal sensitif yang tak boleh diketahui publik.
"Tidak bisa tertutup seluruhnya. Kalau ada hal-hal yang mau
disampaikan tertutup silahkan, tapi setelah itu nanti dibuka lagi," kata
Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Junimart mengatakan, hal-hal yang sensitif tersebut misalnya yang
menyangkut rahasia negara. Namun, persetujuannya juga harus berdasarkan
keputusan Majelis MKD.
"Nanti kita yang memutuskan apakah layak sidang ditutup untuk sementara," ucap dia.
Novanto akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Sidang yang sedianya digelar pukul 9.00 WIB, diundur hingga pukul 13.00 WIB atas permintaan Novanto.
Aduan Sudirman itu terkait pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak
Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef
Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015.
Dalam pertemuan itu, diduga ada permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
MKD sebelumnya sudah meminta keterangan Sudirman dan Maroef secara terbuka. Adapun Riza mangkir dari panggilan.
Sumber: Kompas.com
Gambar: Google