PENGAMAT KRITIK, SIDANG MKD SARAT KEPENTINGAN POLITIK
Pengamat sebut sidang MKD sarat kepentingan politik
![]() |
Wartawan tidak boleh masuk dalam ruang Sidang MKD, dan hanya mengakses dari layar di luar ruangan. |
Pengamat mengkritik
sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai dagelan dan sarat dengan
kepentingan politik, meski memuji sidang yang akhirnya diputuskan
secara terbuka sehingga bisa dilihat publik.
Pengamat Pusat Studi
Hukum & Kebijakan Indonesia Bivitri Susanti mengapresiasi sidang MKD
DPR yang berlangsung secara terbuka.
Tetapi Bivitri mengatakan dalam sidang tersebut tampak sekali upaya tarik menarik kepentingan politik.
“Mereka
kelihatan tidak fokus, kelihatan sekali ada tarik menarik, ada sebagian
anggota MKD yang tidak mau kasus ini terbuka semakin lebar, dan bisa
dinamika itu pasti ada, tidak hanya Partai Golkar, tetapi juga
aktor-aktor yang berafiliasi dengan Luhut, dan banyak faktor lain dan
ingin menggagalkan dengan terkuaknya sidang ini,” jelas Bivitri.
Dalam keterangan pers tak lama setelah rekaman ini mencuat,
Menko Polhukham Luhut Pandjaitan sudah mengaku tidak terlibat.
"Mengenai saya sendiri, saya disebut-sebut dalam tape itu. Saya tidak pernah terlibat dalam urusan-urusan semacam itu," kata Luhut.
![]() |
Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. |
Sementara Adies Kadir dari Partai Golkar juga membantah melindungi Setya Novanto dan Partai Golkar.
"Tidak
ada partai jelas, ketua umum kami sudah menyampaikan di MKD ini sesuai
dengan tata cara perundang-undangan, makanya kami banyak berdebat di
sana, validasi dulu terhadap rekaman dan lain-lain, nah begini jadinya,
kan mubazir panggil-panggil orang padahal rekamannya tidak sah," kata
Adies.
Rekaman percakapan yang diduga antara Ketua DPR Setya
Novanto, pengusaha Muhamad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT
Freeport Indonesia Ma’ruf Sjamsoeddin di sebuah hotel di Jakarta,
akhirnya diputar dalam sidang MKD yang berlangsung secara terbuka.
Mahkamah
Kehormatan Dewan MKD DPR memutuskan untuk membuka rekaman percakapan
yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said, melalui mekanisme voting.
Dalam
voting tersebut, empat anggota DPR yang berasal dari Fraksi Gerindra
dan Golkar tidak setuju dengan pemutaran rekaman dalam sidang.
"Pengadilan etik bukan pengadilan pro justisia lho,
jadi ini seharusnya nanti persoalannya apakah subtansi yang diajukan
itu tentu diverifikasi dicocokan dengan peraturan kode etik yang
dimiliki dengan DPR, ada tidak yang diadukan ini dalam hal ini pak Setya
Novanto ini berdasarkan laporan pengaduan, berdasarkan saksi-saksi itu,
di situ nanti akan datang satu penilaian, bahkan memutus terjadi
pelanggaran kode etik atau tidak terjadi pelanggaran kode etik," jelas
Panca Astawa.
"Ini kok di antara anggota MKD ini berbeda
interupsi, sepeti rapat kerja ada interupsi dan sebagainya berdebat satu
sama lain, ini pengadilan atau dagelan. Sungguh tidak elok," tambah
dia.
Sebelumnya diberitakan dalam rekaman pembicaraan yang
berdurasi sekitar dua jam, Ketua DPR Setya Novanto diduga mencatut nama
presiden dan wakil presiden tentang renegosiasi kontrak Freeport.
Setya
Novanto juga disebut meminta saham ini agar diberi saham suatu proyek
listrik yang akan dibangun di Timika, serta meminta agar Freeport jadi
investor dan kemudian membeli tenaga listrik yang dihasilkan. Sidang MKD
dijadwalkan dilanjutkan Kamis siang (03/12) dengan memanggil Ma’ruf
Sjamsoeddin.
Sumber: bbc.com