OJEK APLIKASI DILARANG KEMENHUB
![]() |
Kantor Pusat Go-jek di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Jumat (18/12/2015) |
JAKARTA — Kantor pusat Go-Jek
di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum memberikan
tanggapan terkait Kementerian Perhubungan yang melarang pengoperasian
ojek ataupun taksi yang berbasis online (dalam jaringan/daring).
Belum satu pun pejabat Go-Jek yang bisa ditemui untuk dimintai tanggapan soal pelarangan tersebut.
Petugas keamanan di kantor pusat Go-Jek tidak membolehkan wartawan untuk menemui manajemen Go-Jek.
"Mohon maaf, saya belum ada perintah dari atasan semua wartawan boleh masuk," kata petugas yang berjaga di depan pintu lobi Gedung Go-Jek, Jumat (18/12/2015).
Sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan elektronik telah berdatangan ke kantor Go-Jek untuk meminta tanggapan terkait pelarangan unitnya beroperasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), mengatakan, pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Belum satu pun pejabat Go-Jek yang bisa ditemui untuk dimintai tanggapan soal pelarangan tersebut.
Petugas keamanan di kantor pusat Go-Jek tidak membolehkan wartawan untuk menemui manajemen Go-Jek.
"Mohon maaf, saya belum ada perintah dari atasan semua wartawan boleh masuk," kata petugas yang berjaga di depan pintu lobi Gedung Go-Jek, Jumat (18/12/2015).
Sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan elektronik telah berdatangan ke kantor Go-Jek untuk meminta tanggapan terkait pelarangan unitnya beroperasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), mengatakan, pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan, surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Sumber: kompas.com