JOKOWI MARAH DAN KECEWA MELIHAT PERSIDANGAN MKD
![]() |
Presiden Joko Widodo memantau dengan seksama proses pengadilan etika yang dilangsungkan Majelis Kehormatan Dewan DPR RI terkait pencatutan nama oleh Ketua DPR Setya Novanto, dan ia tak bisa menahan rasa marah dan kecewanya melihat jalannya sidang. |
JAKARTA— Presiden Joko Widodo dikenal
terbuka, ramah, dan suka bergurau. Berbeda dengan presiden-presiden
sebelumnya, ia paling tidak suka aturan protokoler yang kaku atau
birokrasi yang rumit. Tetapi hari Senin (7/12), Presiden Joko Widodo
tidak bisa menahan rasa marah dan kecewanya melihat proses persidangan
Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR RI.
Dengan suara tinggi, Presiden menegaskan bahwa sebuah lembaga negara
tidak patut menjadi bahan permainan oleh siapapun. Ia tampaknya merujuk
pada DPR dan Kepresidenan.
“Yang berjalan di MKD harus kita hormati.
Tetapi, tidak boleh yang
namanya lembaga negara itu dipermainkan. Lembaga negara itu bisa lembaga
Kepresidenan, atau bisa lembaga-lembaga yang lain,” tegas Jokowi.
Menyinggung soal materi pembicaraan antara Ketua DPR RI Setya Novanto
dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
dan pengusaha Riza Chalid – terkait permintaan saham PT Freeport –
Presiden Joko Widodo menegaskan kasus pencatutan nama itu sudah
melanggar kepatutan dan wibawa negara.
“Saya 'gak apa-apa dikatakan presiden gila, presiden sarap, presiden koppeg,
gak apa-apa. Tapi kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut, meminta
saham 11%, itu yang saya gak mau.
Gak bisa! Ini masalah kepatutan,
masalah kepantasan, masalah etika, masalah moralitas, dan itu masalah
wibawa negara,” tukas Jokowi selanjutnya.
Rekaman Tunjukkan Setya Novanto Minta Saham 20% untuk Presiden dan Wapres
Dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza
Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang diperdengarkan di sidang MKD pekan
lalu terungkap adanya permintaan fasilitas saham kepada PT Freeport.
Menurut petikan rekaman pembicaraan itu 11% saham tersebut akan
diberikan kepada Presiden Jokowi dan 9% lainnya akan diberikan kepada
Wapres Jusuf Kalla. Pertemuan yang digagas oleh Setya Novanto itu,
ternyata direkam oleh Maroef Sjamsoeddin yang kemudian disampaikan
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Kejagung Mulai Selidiki Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wapres
Selain persidangan di MKD DPR RI, kasus ini juga tengah diselidiki
pihak Kejaksaan Agung RI. Pihak Kejaksaan Agung menyebut kasus ini
adalah kasus pemufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana
korupsi.
Jaksa Agung Prasetyo menjelaskan saat ini baru dilakukan pemanggilan
beberapa orang yang terkait langsung dalam kasus ini. Nantinya pihak
penyidik akan menentukan tersangka yang akan muncul setelah penyidik
mengambil satu kesimpulan.
“Siapapun yang kita pandang perlu diundang, sifatnya langsung
diundang untuk berikan keterangan. Ini tahap penyelidikan, bukan
penyidikan. Jadi belum pro justicia. Ya yang namanya proses
hukum kalau ditemukan bukti-bukti ya pastinya kita cari tersangka nya
dong.Nah sekarang ini kita cari, siapa tersangkanya. Yang punya potensi
jadi tersangka siapa. Nanti kita kaitkan dengan bukti-bukti yang kita
temukan," ujar Prasetyo.
Kejaksaan Tak Permasalahkan Sah Tidaknya Proses Rekaman Pembicaraan
Pihak penyidik kejaksaan – lanjut Prasetyo – tidak mempermasalahkan
sah atau tidaknya proses perekamanan pembicaraan antara Setya Novanto,
Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
"Bahwa itu benar adalah hasil rekaman dari pak Maaruf
Syamsuddin. Pada saat beliau bertemu bertiga dengan pak Setya Novanto
dan Muhamad Riza Chalid. Dan isinya juga seperti itu. (Soal sah tidaknya
bukti rekaman) .. Saya meliht substansinya aja, dan itu diakui oleh si
yang merekam itu, dan isinya juga benar seperti itu. Nanti kita cross
cek seperti apa,” tambahnya.
Jaksa Agung: Rencanakan Praktek Korupsi Tergolong Tindak Pidana Korupsi
Prasetyo menjelaskan tindak pidana korupsi juga termasuk dalam hal
perencanaan dimulainya sebuah praktek korupsi oleh seseorang, khususnya
pejabat negara.
“Yang namanya korupsi gak mesti nunggu munculnya transaksi. Kan sudah
saya katakan, percobaan melakukan korupsi ya itu adalah korupsi.
Pemufakatan jahat melakukan korupsi ya korupsi,” tegasnya.
Sudirman Said Yakin Aparat akan Usut Tuntas Kasus Ini
Pihak penyidik kejaksaan hingga kini sudah memanggil Presiden
Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Sudirman Said.
Kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Senin (7/12) usai
menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Sudirman menjelaskan materi
pemeriksaan seputar rekaman dan hubungannya dengan PT Freeport.
“Lebih banyak mengkonfirmasi apakah rekaman yang diputar itu sama
dengan transkrip yang mereka peroleh. Kemudian, bagaimana komunikasi
saya dengan Dirut PT Freeport, ya saya jelaskan, komunikasi saya sama
dengan pemimpin perusahaan lain yang punya urusan dengan menteri esdm.
Komunikasi professional. Ada masalah ini tentu diproses secara
professional. Dan saya ingin tekankan sekali lagi, semua informasi yang
saya dapat karena saya tekankan kepada mereka, berilah saya up date
untuk hal-hal yang relevan dengan pekerjaan saya,” kata Sudirman.
Sudirman yakin, selain proses sidang di MKD, aparat penegak hukum akan serius mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Yang pasti, saya punya keyakinan penuh di negara ini lebih banyak
orang yang pengen etika dan hukum ditegakan. Dan saya katakan di MKD
kemarin, apabila memang penegak hukum berkesimpulan ada aspek
pelanggaran hukum, pasti mereka bertindak. Dan saya kira mereka sedang
mengkaji itu. Dan menjadi kewajiban kita untuk mendukung sepenuhnya,”
lanjutnya.
Sudirman berharap kepada semua pihak – khususnya MKD DPR RI –
memahami dan memenuhi keinginan masyarakat agar proses penanganan kasus
ini berlangsung terbuka dan transparan.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI hari Senin (7/12) memeriksa terlapor
Setya Novanto untuk didengar keterangannya terkait kasus ini.
Namun
demikian pihak MKD DPR RI memenuhi keinginan dari Ketua DPR ini agar
persidangan berlangsung tertutup. Ini berbeda dengan persidangan
sebelumya yang dilakukan terbuka.
Sumber: voaindonesia.com