SYARAT UNTUK PROVINSI MADURA
![]() |
Jembatan Suramadu di malam hari. |
SURABAYA - Kecamatan Kamal di Kabupaten Bangkalan, diwacanakan untuk berdiri sendiri menjadi kabupaten atau kota di Pulau Madura. Hal itu untuk memenuhi syarat agar Madura bisa lepas dari Provinsi Jawa Timur dan menjadi provinsi sendiri.
Selama ini, di Madura masih ada empat kabupaten, yakni Bangkalan,
Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sementara untuk menjadi provinsi,
minimal harus memiliki lima daerah administratif.
"Kecamatan Kamal memang sempat disinggung akan menjadi daerah sendiri
dalam pertemuan dengan Gubernur Soekarwo tadi," kata Ketua Panitia
Persiapan Provinsi Madura, Achmad Zaini, usai bertemu Gubernur Jawa
Timur Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (8/11/2015).
Selanjutnya, wacana menjadikan kecamatan di sisi paling barat Pulau
Madura itu menjadi daerah sendiri, akan dibahasnya secara mendalam
secara akademik melibatkan perguruan tinggi, serta tokoh Madura lainnya.
Menurut Zaini, ada dua pilihan, Kamal akan menjadi daerah sendiri, atau Bangkalan menjadi Kabupaten dan Kota.
"Yang jelas, prinsip dasar Madura. Menjadi provinsi sendiri adalah
agar pembangunan di Madura menjadi maksimal, dengan tetap mempertahankan
nilai-nilai lokal, dan syiar agama Islam," tegasnya.
Soekarwo sendiri tidak mempermasalahkan, Madura menjadi provinsi
sendiri. Menurutnya, yang penting tujuan memisahkan diri dari provinsi
Jawa Timur itu dengan tujuan lebih menyejahterakan masyarakat Madura.
Dia secara institusi tidak memiliki wewenang untuk mendukung atau
menolak, karena wewenang kebijakan menyetujui terbentuknya provinsi
adalah pemerintah pusat.
Sumber: kompas.com
Gambar: Google