DPT SUMBER KONFLIK PILKADA 2015
Jakarta
--
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti mengatakan pihaknya sudah menyiapkan antisipasi
pengamanan jelang gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak
pada 9 Desember mendatang.
Antisipasi itu disiapkan untuk menghadapi sembilan akar masalah yang berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaran Pilkada, salah satunya soal daftar pemilih tetap (DPT).
"Masalah DPT ini sumber potensi konflik dari waktu ke waktu," kata Badrodin dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Penyelenggaraan Pilkada 2015, di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Badrodin menjelaskan, persoalan DPT yang umum dijumpai adalah mengenai ketidakakuratan data, sehingga ada masyarakat yang tidak terakomodasi hak pilihnya.
"Saya minta proses DPT ini diikuti, sehinga dapat diantisipasi lebih awal," kata Badrodin.
Selain itu, Badrodin menyebutkan masalah datang dari politisasi yang dilakukan calon petahana terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau kalangan birokrat di daerah tersebut.
Hal lain yang menjadi sorotan Jenderal bintang empat itu adalah kerawanan manipulasi suara, baik pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (PPK) yang biasanya terjadi di daerah dengan kondisi geografis sulit dijangkau.
Lebih lanjut Badrodin menjelaskan, ketidaknetralan penyelenggara, kampanye hitam, provokasi politik, persrturuan antar pasangan calon, kompleksitas regulasi dan politik uang, menjadi potensi permasalahan yang muncul dalam Pilkada. Khusus untuk politik uang, Badrodin mengatakan perbuatan itu termasuk jenis pidana umum.
Antisipasi itu disiapkan untuk menghadapi sembilan akar masalah yang berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaran Pilkada, salah satunya soal daftar pemilih tetap (DPT).
"Masalah DPT ini sumber potensi konflik dari waktu ke waktu," kata Badrodin dalam dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Penyelenggaraan Pilkada 2015, di Ancol, Jakarta, Kamis (12/11).
Badrodin menjelaskan, persoalan DPT yang umum dijumpai adalah mengenai ketidakakuratan data, sehingga ada masyarakat yang tidak terakomodasi hak pilihnya.
"Saya minta proses DPT ini diikuti, sehinga dapat diantisipasi lebih awal," kata Badrodin.
Selain itu, Badrodin menyebutkan masalah datang dari politisasi yang dilakukan calon petahana terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau kalangan birokrat di daerah tersebut.
Hal lain yang menjadi sorotan Jenderal bintang empat itu adalah kerawanan manipulasi suara, baik pada tingkat tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (PPK) yang biasanya terjadi di daerah dengan kondisi geografis sulit dijangkau.
Lebih lanjut Badrodin menjelaskan, ketidaknetralan penyelenggara, kampanye hitam, provokasi politik, persrturuan antar pasangan calon, kompleksitas regulasi dan politik uang, menjadi potensi permasalahan yang muncul dalam Pilkada. Khusus untuk politik uang, Badrodin mengatakan perbuatan itu termasuk jenis pidana umum.
Polri mencatat sejak 27 Agustus, terdapat 689 kasus terkait Pilkada,
mulai dari penganiayaan penyelengara, pasangan calon, terhadap
pendukung, penghasutan, perusakan kantor, dan alat peraga.
"Pelanggaran ini masih terjadi dan menimbulkan catatan yang kurang baik terhadap pelaksanakan demokrasi," kata Badrodin.
Pemutakhiran DPT Masih Berjalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam kesempatan yang sama menyatakan, hingga kini DPT sementara masih dalam proses menuju DPT tetap.
Husni menyatakan proses ini dapat diketahui dan diakses publik melalui media online. Meski demikian, ia mengakui bahwa ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan, seperti data di perbatasan daerah administratif.
"Kami perintahkan KPU Daerah menyisir kembali data yang belum valid untuk diakomidir dalam DPT tetap," kata Husni.
Husni meminta masyarakat tak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DPT. Sebab, pemutakhiran DPT hingga kini masih dilakukan sampai hari pelaksanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman data.kpu.go.id/dps2015, per 19 Oktober 2015, daftar pemilih sementara berjumlah 102.832.107 juta dari 32 provinsi.
Sumber: cnnindonesia.com
foto: Antara Foto/Irsan Mulyadi
"Pelanggaran ini masih terjadi dan menimbulkan catatan yang kurang baik terhadap pelaksanakan demokrasi," kata Badrodin.
Pemutakhiran DPT Masih Berjalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dalam kesempatan yang sama menyatakan, hingga kini DPT sementara masih dalam proses menuju DPT tetap.
Husni menyatakan proses ini dapat diketahui dan diakses publik melalui media online. Meski demikian, ia mengakui bahwa ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan, seperti data di perbatasan daerah administratif.
"Kami perintahkan KPU Daerah menyisir kembali data yang belum valid untuk diakomidir dalam DPT tetap," kata Husni.
Husni meminta masyarakat tak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DPT. Sebab, pemutakhiran DPT hingga kini masih dilakukan sampai hari pelaksanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman data.kpu.go.id/dps2015, per 19 Oktober 2015, daftar pemilih sementara berjumlah 102.832.107 juta dari 32 provinsi.
Sumber: cnnindonesia.com
foto: Antara Foto/Irsan Mulyadi