POLDA KALBAR TETAPKAN 26 TERSANGKA PEMBAKAR LAHAN
![]() |
Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni memadamkan kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10). (AntaraFoto/ FB Anggoro) |
Jakarta
--
Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka
pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan
oleh Kabid Humas Polda AKBP Arianto.
"Hingga saat ini, kami sudah menangani 35 kasus Karhutla. Dari itu telah ditetapkan 26 tersangka yang kesemuanya perorangan," kata Arianto, di Pontianak, Jumat (6/11).
"Hingga saat ini, kami sudah menangani 35 kasus Karhutla. Dari itu telah ditetapkan 26 tersangka yang kesemuanya perorangan," kata Arianto, di Pontianak, Jumat (6/11).
|
Arianto mengatakan empat kasus sedang berada dalam proses penyelidikan,
14 kasus dalam proses sidik, delapan kasus masuk tahap satu, lima kasus
sudah P21, dan empat kasus masuk ke tahap dua.
Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan korporasi, sebanyak empat kasus semuanya masih dalam proses sidik. Korporasi yang terlbiat di antaranya, PT SKM dan PT KAL di Kabupaten Ketapang, PT PJP di Kabupaten Kubu Raya dan PT RKJ PMA yang merupakan perusahaan asing di Kabupaten Melawi.
Sementara itu, untuk kasus yang melibatkan korporasi, sebanyak empat kasus semuanya masih dalam proses sidik. Korporasi yang terlbiat di antaranya, PT SKM dan PT KAL di Kabupaten Ketapang, PT PJP di Kabupaten Kubu Raya dan PT RKJ PMA yang merupakan perusahaan asing di Kabupaten Melawi.
|
Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini sudah menetapkan status
tersangka pada keempat perusahaannya tersebut. Sementara, kepolisian
juga masih mengusut keterlibatan individu perusahaan-perusahaan tersebut
atas kegiatan pembakaran lahan.
Berdasarkan data sementara dari Polda Kalbar luas lahan yang terbakar sekitar 525 hektare sudah diidentifikasi, di antaranya di wilayah Pontianak dan sekitar 22 hektare di Kabupaten Kubu Raya, 14,5 hektare di Sambas, 2,7 hektare di Bengkayang, tujuh hektare di Landak, 110 Hektare di Sanggau, 16 hektare di Sekadau, 60 hektare di Melawi, 111 hektare di Sintang, 12 hektare di Kapuas Hulu, dan 33 hektare di Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Agus Nugroho menyatakan dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati.
Beberapa teknis mesti dilakukan penyidik seperti di antaranya mengumpulkan keterangan ahli dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.
Berdasarkan data sementara dari Polda Kalbar luas lahan yang terbakar sekitar 525 hektare sudah diidentifikasi, di antaranya di wilayah Pontianak dan sekitar 22 hektare di Kabupaten Kubu Raya, 14,5 hektare di Sambas, 2,7 hektare di Bengkayang, tujuh hektare di Landak, 110 Hektare di Sanggau, 16 hektare di Sekadau, 60 hektare di Melawi, 111 hektare di Sintang, 12 hektare di Kapuas Hulu, dan 33 hektare di Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Agus Nugroho menyatakan dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati.
Beberapa teknis mesti dilakukan penyidik seperti di antaranya mengumpulkan keterangan ahli dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.
Sumber: cnnindonesia.com