Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PN JAKBAR AKAN VONIS WONG CHI PING

Ilustrasi
Jakarta: Sindikat pengedar sabu internasional, Wong Chi Ping, akan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). Gedung PN Jakbar kini dijaga ketat.

Pantauan Metrotvnews.com, akses masuk ke pengadilan dijaga sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya. Hanya wartawan yang diizinkan masuk ke ruang sidang guna peliputan.

Sidang vonis Wong Chi Ping, pemilik 862 kilogram sabu, dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Persidangan digelar di ruang sidang Kusumah Atmadja. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis hakim Moch Arifin.


Nampak pula perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang diwakili Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi. "Saya mewakili BNN," kata Slamet di Gedung Pengadilan Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015).

Wong Chi Ping dituntut hukuman mati terkait kepemilikan ratusan kilogram sabu. Sementara tiga kaki tangan Wong, masing-masing Ahmad Salim Wijaya, Andika, dan Sujardi, batal divonis hari ini karena berkas vonis belum selesai.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Wong dan delapan rekannya yakni Cheung Hon Ming, Syarifuddin, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung, Tam Siu Liung, Ahmad Salim Wijaya, Andika, dan Sujardi hukuman seumur hidup.

Kesembilannya dinilai bersalah melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim pada PN Jakarta Barat sebelumnya sudah lebih dulu menjatuhkan vonis pada lima rekan Wong yakni Cheung Hon Ming dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar, Syarifuddin divonis 18 tahun penjara. Sedang, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung divonis hukuman seumur hidup.

Wong Chi Ping merupakan buronan tujuh negara. Dia dicari oleh penegak hukum Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina.

Pria beristri warga Indonesia ini berupaya menyelundupkan 862 kilogram sabu dari Guangzhou, Tiongkok, ke Indonesia. Tim BNN mengintai pergerakan Wong Chi Ping sejak tiga tahun lalu.

Pada 5 Januari 2015, Wong Chi Ping akhirnya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Bersama Wong ditangkap tiga warga Hong Kong, seorang warga Malaysia, dan empat warga Indonesia.
Sumber: metronews.com