Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMPROV DKI PUTUSKAN HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Ilustrasi. (REUTERS/Jorge Silva)
Jakarta -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghapuskan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor. Keputusan tersebut diharapkan bisa membuat masyarakat lebih peduli untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Jika denda terus diterapkan, kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kondisi pembayaran pajak di Jakarta akan bertambah parah.

"Jika tidak dihapuskan pajaknya, artinya kalian tak bisa bayar dan itu tambah parah. Oleh sebab itu kami hapuskan," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11).

Dikutip dari siaran pers yang dikeluarkan Dinas Pelayanan Pajak, Kepala DPP Agus Bambang Setyowidodo menyatakan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Penghapusan dilakukan dengan penyesuaian PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya," kata Agus.

Sementara jika pembayaran PKB dan BBNKB dilakukan setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanski administrasi itu akan dilaksanakan di seluruh Kantor Bersama Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) mulai 16 November hingga 31 Desember," ujar Agus.
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com