PEMERINTAH R DIMINTA TAK PERLU TAKUT HADAPI SIDANG RAKYAT 1965

Jakarta
--
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) mendukung Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda, yang mulai digelar Selasa (10/11).
KontraS juga meminta pemerintah Indonesia untuk tak terlalu khawatir dan takut dengan proses yang berjalan di pengadilan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan pelaksanaan pengadilan baru menginjak hari pertama. Oleh sebab itu pemerintah tak seharusnya merespons berlebihan terkait IPT 1965.
"Ini baru hari pertama. Kami belum lihat temuan yang ditemukan di sana, apakah benar ada dugaan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM di 2012," kata Putri.
Menurut dia, hasil dari pengadilan rakyat di Den Haag akan berupa rekomendasi terhadap pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah diminta jangan lebih dulu menolak pelaksanaan pengadilan tersebut.
KontraS juga meminta pemerintah Indonesia untuk tak terlalu khawatir dan takut dengan proses yang berjalan di pengadilan tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS Putri Kanesia mengatakan pelaksanaan pengadilan baru menginjak hari pertama. Oleh sebab itu pemerintah tak seharusnya merespons berlebihan terkait IPT 1965.
"Ini baru hari pertama. Kami belum lihat temuan yang ditemukan di sana, apakah benar ada dugaan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM di 2012," kata Putri.
Menurut dia, hasil dari pengadilan rakyat di Den Haag akan berupa rekomendasi terhadap pemerintah. Oleh sebab itu pemerintah diminta jangan lebih dulu menolak pelaksanaan pengadilan tersebut.
|
Putri menilai pemerintah saat ini takut terhadap pengadilan rakyat 1965,
sehingga pada akhirnya akan menjatuhkan hukuman terhadap pihak yang
diduga bersalah dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia 1965.
"Pemerintah menganggap IPT sebagai pengadilan yang akan memberikan penghukuman pada kelompok tertentu," kata Putri.
Padahal IPT 1965 nantinya menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti, misalnya dalam bentuk rekonsiliasi.
Oleh sebab itu pemerintah tak perlu terlalu reaktif menghadapi IPT 1965. Terlebih rekomendasi IPT 1965 tak akan langsung diberikan kepada pemerintah saat pengadilan selesai. Rekomendasi diserahkan paling cepat tahun depan.
"Jadi rekomendasi baru diberikan pada 2016. Maka terlalu terburu-buru bila pemerintah resisten terhadap upaya yang dilakukan di sana (IPT),” ujar Putri.
"Pemerintah menganggap IPT sebagai pengadilan yang akan memberikan penghukuman pada kelompok tertentu," kata Putri.
Padahal IPT 1965 nantinya menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti, misalnya dalam bentuk rekonsiliasi.
Oleh sebab itu pemerintah tak perlu terlalu reaktif menghadapi IPT 1965. Terlebih rekomendasi IPT 1965 tak akan langsung diberikan kepada pemerintah saat pengadilan selesai. Rekomendasi diserahkan paling cepat tahun depan.
"Jadi rekomendasi baru diberikan pada 2016. Maka terlalu terburu-buru bila pemerintah resisten terhadap upaya yang dilakukan di sana (IPT),” ujar Putri.
|
Dalam IPT 1965, negara Indonesia duduk sebagai terdakwa. Indonesia
dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan,
penganiayaan, penghilangan paksa orang-orang, dan propaganda.
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Sebelumnya, Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan melalui IPT 1965, pemerintah diharapkann mau mengakui adanya kejahatan yang dilakukan negara setelah peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.
Sebelumnya, Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan melalui IPT 1965, pemerintah diharapkann mau mengakui adanya kejahatan yang dilakukan negara setelah peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
|
Sebelum IPT 1965, Pengadilan Rakyat Internasional pernah digelar pada
16-18 Juli 2015 di Washington, D.C., Amerika Serikat, yang menyasar
Presiden Filipina Benigno Aquino III dan pemerintah AS atas tuduhan
kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Filipina
berupa pembantaian, penghilangan orang, dan penahanan semena-mena.
Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam.
Tahun sebelumnya, Januari 2014, Pengadilan Rakyat Internasional juga digelar di Columbia University Law School, New York, AS, yang menyasar pemerintah AS, Prancis, Inggris, Italia, Kanada, dan sekutu NATO atas tudingan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap rakyat Libya, Côte d’Ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam.
Sumber: cnnindonesia.com
Foto: Getty Images/Michel Porro