PABRIK UANG PALSU UNTUK PILKADA DIGREBEK BARESKRIM
Ilustrasi |
JAKARTA,
Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri menggerebek pabrik uang palsu, Kamis
(13/11/2015). Satu orang ditangkap.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya
mengatakan, pabrik uang palsu itu berada di salah satu rumah di Jalan
Sukapandang, RT 04 RW 06, Kelurahan Karya, Kecamatan TeragongKidul,
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai
tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung melalui pesan singkat
kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).
Tindakan penyidik itu diawali laporan masyarakat yang masuk pada 10
November 2015, tentang ditemukannya uang palsu dalam jumlah besar di
Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mengembangkan laporan itu hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Di lokasi, penyidik mengamankan 315 lembar rupiah palsu pecahan Rp
50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tinta
serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang
tersebut.
Untuk Pilkada
Salah satu penyidik di subdirektorat tersebut, AKBP Nyoman
mengatakan, pelaku sudah beroperasi sejak tahun 2011. Dia bekerja
berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu.
“Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat,” ujar dia.
Saat ditanya apakah pesanan tersebut terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilulkada), Nyoman membenarkannya.
Menurut dia, menjelang Pemilukada, peredaran uang palsu meningkat. Nyoman mengatakan, Bambang tidak bekerja sendirian.
Saat ini, Bambang sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan
diambil keterangannya. Penyidik masih memburu rekan Bambang yang lain.
Atas tindakannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sumber: kompas.com