JOKOWI DIDESAK SERET FREEPORT KE ARBITRASE
![]() |
Para pekerja tambang PT Freeport Indonesia di Papua. (Dok. Freeport Indonesia) |
Jakarta
--
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
sebagai wakil pemerintah dalam berurusan dengan PT Freeport Indonesia
dinilai lemah dan tidak tegas dalam proses divestasi saham perusahaan
tambang asal Amerika Serikat sebesar 10,64 persen tahun ini.
Akibatnya meskipun batas waktu penyerahan harga penawaran saham divestasi telah lewat dari tenggat 14 Oktober lalu, Kementerian ESDM dinilai membiarkan masalah tersebut berlarut.
Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara mengatakan perbedaan perlakuan pemerintah sangat jelas terlihat dalam menangani kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Freeport.
Pada 2008 lalu, Pemerintah melaporkan Newmont Mining Corporation (NMC) dan Sumitomo Corporation sebagai pemilik saham NNT ke United Nations Commission on International Trade Law karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban divestasi pada 2006-2007.
Sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK) antara NNT dan Pemerintah yang dibuat pada 1986, NNT harus melakukan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia pada akhir tahun kelima setelah operasi atau tepatnya 2005, sekurang-kurangnya 15 persen.
Dilanjutkan pada akhir tahun keenam sekurang-kurangnya 23 persen dan pada akhir tahun ketujuh sekurang-kurangnya 30 persen. Sehingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham pemerintah pada Newmont Nusa Tenggara telah mencapai mayoritas, yaitu 51 persen.
“Seharusnya sama seperti NNT, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) perlu bawa ke arbitrase. Kenapa dengan Freeport ini, perlakuan pemerintah berbeda? Kalau pun ada teguran dari Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot, kenapa hanya teguran dan tidak dibawa ke arbitrase untuk segera melakukan divestasi?” kata Redi ketika dihubungi, Selasa (17/11).
Redi menuturkan sesuai KK Freeport, perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Papua itu belum melaksanakan kewajiban divestasi tahap kedua.
Freeport baru menjalankan divestasi tahap I sebesar 9,36 persen dengan menjual sahamnya kepada PT IndoCopper (kelompok usaha Bakrie) pada 1991. Namun setahun kemudian, Freeport membeli kembali saham tersebut melalui Bursa Efek Surabaya.
“Dalam perpanjangan KK pada 1991, Freeport harus menjual secara bertahap sahamnya sebesar 2 persen per tahun mulai 2001 sehingga kepemilikan nasional jadi 20 persen. Setelah itu mereka harus IPO melalui pasar modal sebesar 20 persen. Tapi itu tidak berjalan,” kata Redi.
Kewajiban divestasi tahap kedua tidak juga dilaksanakan, karena pada 1994 Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994. Peraturan tersebut menyatakan, saham anak usaha dari perusahaan asing boleh dimiliki oleh pihak asing hingga 100 persen.
Akibatnya meskipun batas waktu penyerahan harga penawaran saham divestasi telah lewat dari tenggat 14 Oktober lalu, Kementerian ESDM dinilai membiarkan masalah tersebut berlarut.
Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara mengatakan perbedaan perlakuan pemerintah sangat jelas terlihat dalam menangani kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Freeport.
Pada 2008 lalu, Pemerintah melaporkan Newmont Mining Corporation (NMC) dan Sumitomo Corporation sebagai pemilik saham NNT ke United Nations Commission on International Trade Law karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban divestasi pada 2006-2007.
Sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK) antara NNT dan Pemerintah yang dibuat pada 1986, NNT harus melakukan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia pada akhir tahun kelima setelah operasi atau tepatnya 2005, sekurang-kurangnya 15 persen.
Dilanjutkan pada akhir tahun keenam sekurang-kurangnya 23 persen dan pada akhir tahun ketujuh sekurang-kurangnya 30 persen. Sehingga pada akhir tahun kesepuluh kepemilikan saham pemerintah pada Newmont Nusa Tenggara telah mencapai mayoritas, yaitu 51 persen.
“Seharusnya sama seperti NNT, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) perlu bawa ke arbitrase. Kenapa dengan Freeport ini, perlakuan pemerintah berbeda? Kalau pun ada teguran dari Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot, kenapa hanya teguran dan tidak dibawa ke arbitrase untuk segera melakukan divestasi?” kata Redi ketika dihubungi, Selasa (17/11).
Redi menuturkan sesuai KK Freeport, perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Papua itu belum melaksanakan kewajiban divestasi tahap kedua.
Freeport baru menjalankan divestasi tahap I sebesar 9,36 persen dengan menjual sahamnya kepada PT IndoCopper (kelompok usaha Bakrie) pada 1991. Namun setahun kemudian, Freeport membeli kembali saham tersebut melalui Bursa Efek Surabaya.
“Dalam perpanjangan KK pada 1991, Freeport harus menjual secara bertahap sahamnya sebesar 2 persen per tahun mulai 2001 sehingga kepemilikan nasional jadi 20 persen. Setelah itu mereka harus IPO melalui pasar modal sebesar 20 persen. Tapi itu tidak berjalan,” kata Redi.
Kewajiban divestasi tahap kedua tidak juga dilaksanakan, karena pada 1994 Presiden Soeharto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994. Peraturan tersebut menyatakan, saham anak usaha dari perusahaan asing boleh dimiliki oleh pihak asing hingga 100 persen.
“Sampai detik ini pun mereka tidak melakukan divestasi itu. Jadi kalau
mau dibawa ke arbitrase internasional, posisi negara sangat kuat. Negara
ini punya kedaulatan hukum atau tidak sih. Apa yang dilakukan Freeport
itu bentuk pelecehan hukum bagi negara,” tegasnya.
Masalah divestasi menurut Redi bisa berlarut, karena sesuai KK maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sama sekali tidak ada mekanisme sanksi yang bisa diberikan pemerintah apabila Freeport tidak menjalankan kewajiban divestasi tersebut.
“Oleh karena itu, bawa ke arbitrase. Pemerintah akan memiliki kontrol yang kuat kalau sahamnya di Freeport lebih banyak. Masa royalti kita hanya 1 persen per kilogram, bangsa ini terjajah luar biasa,” kata Redi.
Ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban divestasi yang harus dijalankan perusahaannya tahun ini, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport tetap berkomitmen menjalankan divestasi.
“Freeport telah secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa saham Freeport akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan, dalam ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama,” kata Riza.
Padahal seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menolak memberikan perpanjangan KK kepada Freeport dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus, pasalnya KK perusahaan baru kadaluarsa pada 2021 mendatang.
Masalah divestasi menurut Redi bisa berlarut, karena sesuai KK maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sama sekali tidak ada mekanisme sanksi yang bisa diberikan pemerintah apabila Freeport tidak menjalankan kewajiban divestasi tersebut.
“Oleh karena itu, bawa ke arbitrase. Pemerintah akan memiliki kontrol yang kuat kalau sahamnya di Freeport lebih banyak. Masa royalti kita hanya 1 persen per kilogram, bangsa ini terjajah luar biasa,” kata Redi.
Ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban divestasi yang harus dijalankan perusahaannya tahun ini, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, Freeport tetap berkomitmen menjalankan divestasi.
“Freeport telah secara konsisten menyampaikan kepada pemerintah bahwa saham Freeport akan didivestasikan dengan nilai wajar mengikuti perpanjangan operasional perusahaan, dalam ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama,” kata Riza.
Padahal seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menolak memberikan perpanjangan KK kepada Freeport dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus, pasalnya KK perusahaan baru kadaluarsa pada 2021 mendatang.
Berdasarkan ketentuan PP 77 Tahun 2014,
perpanjangan izin operasi Freeport baru dapat dibahas bersama pemerintah
paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir atau pada 2019
mendatang.
Sumber: cnnindonesia.com