Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INDONESIA HADAPI DERETAN DAKWAAN PADA SIDANG 1965

Diorama prajurit Tjakrabirawa di Museum Jendral Besar AH Nasution, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta-- Pengadilan Rakyat Internasional soal Kejahatan Kemanusiaan di Indonesia pada periode 1965 (International People’s Tribunal 1965) mulai digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11).

Dilansir dalam situs resminya, 1965tribunal.org, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Indonesia selaku negara. “Negara Indonesia, khususnya angkatan bersenjata di bawah Jenderal dan Presiden Soeharto, dan pemerintah periode berikutnya beserta milisi di bawah kendalinya.”

Setelah pembunuhan enam jenderal dan satu letnan pada malam 30 September dan 1 Oktober 1965 oleh Gerakan 30 September (G30S), tulis situs tersebut, kampanye pemusnahan orang dan organisasi yang terkait Partai Komunis Indonesia dilancarkan pemerintah Indonesia.

Kampanye tersebut terdiri dari propaganda kebencian yang bertujuan untuk menggambarkan mereka yang diasosiasikan dengan PKI sebagai ateis, tak bermoral, anti-Pancasila, dan hiperseksual.

IPT 1965 menuding tentara dan milisi di bawah kendali pemerintah telah membunuh ratusan ribu orang yang diduga anggota dan simpatisan PKI, menahan secara ilegal ratusan ribu orang, menjadikan mereka objek siksaan termasuk kekerasan seksual, menerapkan kerja paksa, melakukan deportasi, dan mencabut paspor mereka tanpa alasan jelas.

“Propaganda kebencian ini terus berlanjut hingga saat ini,” klaim IPT 1965.

Ikuti terus perkembangan pengadilan ini di Fokus: SIDANG RAKYAT TRAGEDI 1965 DIGELAR

Akibat aksi-aksi itu, tulis 1965tribunal.org, mereka yang diduga anggota dan simpatisan PKI telah dimusnahkan. Identitas mereka dihancurkan. Sejarah Indonesia ditulis ulang. Sampai saat ini, para korban yang berhasil bertahan dan selamat tetap dibebani stigma.

Semua tindakan tersebut dituding merupakan bagian dari serangan meluas dan sistematis yang ditujukan kepada PKI dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisannya.

Negara Indonesia, tegas IPT 1965, bertanggung jawab atas kasus pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.

Secara internasional, IPT 1965 menganggap negara Indonesia bertanggung jawab atas “Kejahatan terhadap kemanusiaan."

IPT 1965 juga turut menuntut Amerika Serikat, Inggris, dan Australia dengan tuduhan “Kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional karena membantu Indonesia melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.”
 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com