Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HARAPAN BNN TERHADAP VONIS WONG CHI PING

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi--Metrotvnews.com/Ilham Wibowo
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat diharapkan menghukum berat Wong Chi Ping. Vonis Wong diharapkan serupa dengan vonis kasus penyelundupan sabu di Pelabuhan Ratu.

"Kasus ini mirip seperti kasus penyelundupan sabu di Pelabuhan Ratu, bisa dibandingkan dari putusan terebut. Tersangkanya dihukum berat," kata Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi kepada Metrotvnews.com di Gedung PN Jakbar, Jumat (13/11/2015).

Kasus yang dimaksud Slamet adalah vonis terhadap warga Iran, Mustofa Marodalivan dan Seyed Hashem. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, pada 26 Februari 2014. Mereka kedapatan menyimpan 40 kilogram sabu.

Majelis Hakim PN Cibadak memvonis mati Marodalivan dan Hashem. Tapi, hukuman itu dianulir menjadi seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, putusan hakim yang mempunyai ketetapan hukuman tetap terkait kasus kepemilikan narkoba banyak yang telah dihukum berat. Bahkan, putusan pengadilan menjatuhkan vonis mati.

"Yurisprudensi atas putusan yang lain banyak yang telah dihukum berat, memiliki 10 kg narkoba saja bisa hukuman mati," jelasnya.

Meski begitu, Slamet yang hari ini menghadiri sidang vonis Wong, mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi pengadilan. Namun, kata dia, semua pengedar narkoba harus dihukum berat.

"Hari ini Saya hadir mewakili BNN di pengadilan ini. Kami tidak bisa mengintervensi. Memang narkoba itu belum diedarkan, kasus lain juga seperti itu. Apa harus menunggu dulu muncul korban agar bisa dihukum berat?" ucapnya.

Wong akan divonis di PN Jakbar. Persidangan pemilik 862 kilogram sabu itu dijadwalkan pukul 14.00 WIB, di ruang sidang Kusumah Atmadja. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis hakim Moch Arifin.

Pada 5 Januari 2015, Wong Chi Ping akhirnya ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat. Bersama Wong ditangkap tiga warga Hong Kong, seorang warga Malaysia, dan empat warga Indonesia.

Wong Chi Ping merupakan buronan tujuh negara. Dia dicari oleh penegak hukum Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina. Pria beristri warga Indonesia ini berupaya menyelundupkan 862 kilogram sabu dari Guangzhou, Tiongkok, ke Indonesia.
 
 
 
Sumber: metronews.com