Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DUA ANGGOTA DPRD DKI JADI TERSANGKA PENGADAAN UPS

UPS di SMA 65 JAKARTA. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -- Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Hadi Ramdani mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan korupsi pengadan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBDP 2014.

"Sudah tersangka. FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," ujar Hadi Ramdani saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Hadi mengungkapkan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (11/11) lalu.
Fahmi Zufikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Dia sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini pada Rabu (29/4) lalu. 
 
Saat itu, Sekretaris Komisi E ini mengaku tidak mengenal dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Sementara, M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu.

Nama keduanya masuk dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tipikor pada Kamis (29/10) lalu. "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin.

Dalam perkara ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan dua tersangka yakni Zainal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, dan Alex Usman, pejabat pembuat komitmen proyek di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sebelumnya, sebanyak enam anggota DPRD DKI Jakarta diperiksa untuk pengembangan penyelidikan baru atas keterlibatan pihak lain selain dua tersangka. Mereka adalah S, MG, RS, FS, DR dan LL.

Penyidik Polri juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Haji Lulung. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara ini. 
 
 
 
Sumber: cnnindonesia.com