DEMONSTRASI BURUH SERENTAK 24 - 27 NOVENBER 2015
![]() |
Ribuan buruh bergerak menuju istana merdeka saat melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta,, Selasa, 1 September 2015. Aksi tersebut menuntut agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan kebijakan buruh asing diperbaiki agar tidak merugikan buruh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Jakarta
--
Sekitar empat juta buruh dari berbagai organisasi
siap melaksanakan aksi demonstrasi nasional yang rencananya berlangsung
serentak mulai besok, 24 November hingga 27 November 2015. Isu utama
yang bakal diusung jutaan buruh tersebut yaitu menolak Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitoss mengatakan, PP tersebut ditolak jutaan buruh karna telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Nining dalam sebuah konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitoss mengatakan, PP tersebut ditolak jutaan buruh karna telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Nining dalam sebuah konferensi pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia Rudi H. B. Daman menyatakan,
penerbitan PP itu disebut menjadi cara pemerintah melakukan perampasan
upah. "Kenaikan upah pekerja hanya sekitar 10-11,5 persen per tahun
dengan ada PP itu," ujar Rudi seperti dilansir Antara.
Buruh menyatakan tidak takut dengan semua ancaman dari para pengusaha dan aparat pemerintah terkait unjuk rasa nasional ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan, sudah ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pengusaha bagi buruh yang ikut aksi.
Said menambahkan, ada pula dugaan kuat ancaman kekerasan bagi buruh ketika berunjuk rasa.
Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Muhammad Rusdi sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan saat aksi buruh pada 30 Oktober 2015, juga ditengarai merupakan tindakan untuk menakut-nakuti pekerja.
"Kami menolak tegas cara-cara teror dan intimidasi. Buruh siap untuk semua kemungkinan," ujar Iqbal.
Unjuk rasa nasional yang berlangsung selama empat hari tersebut akan dimulai pada pukul 06.00 sampai 18.00 di seluruh Indonesia.
Said Iqbal menyatakan, massa buruh akan dipusatkan di kawasan industri, pelabuhan, dan jalan-jalan tol. Tetap ada kemungkinan massa akan bergerak ke Istana Kepresidenan dan kantor-kantor gubernur.
Di Jakarta, tempat seperti Pulo Gadung, Sunter, Cakung, dan Tanjung Priok, merupakan sejumlah lokasi yang menjadi titik demonstrasi.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Dewan Pengupahan tetap berfungsi walau ada peraturan tentang pengupahan. Hanif menyatakan, Dewan Pengupahan tetap bisa melakukan beragam fungsi seperti membantu pembinaan pemangku kepentingan.
Selain itu, dewan juga turun ke perusahaan untuk membantu serikat pekerja dalam memperjuangankan pengupahan yang mempertimbangakan masa kerja, produktivitas, dan prestasi.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Hanif.
Pasal Ditolak Buruh
Jutaan buruh menolak sejumlah pasal dalam PP Pengupahan. Pasal tersebut yaitu Pasal 44 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13/2003.
Kenaikan upah berbasis formula tetap yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga ditolak buruh lantaran dianggap menutup peran Dewan Pengupahan, yang di dalamnya termasuk serikat pekerja. Ketentuan ini disebut melanggar Pasal 89 ayat 3 UU 13/2003.
Pasal 49 PP Pengupahan yang mengatur kebijakan upah minimum sektoral juga ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 89 ayat 1 UU 13/2003 yang menyebut, upah minimum terdiri dari upah minimum berdasar wilayah provinsi atau kabupaten kota, dan berdasarkan sektor.
Pasal 49 tersebut juga dinilai buruh telah menentang Pasal 88 ayat 2 UU 13/2003 yang mengharuskan kebijakan pengupahan untuk melindungi buruh.
Buruh menyatakan tidak takut dengan semua ancaman dari para pengusaha dan aparat pemerintah terkait unjuk rasa nasional ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menuturkan, sudah ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pengusaha bagi buruh yang ikut aksi.
Said menambahkan, ada pula dugaan kuat ancaman kekerasan bagi buruh ketika berunjuk rasa.
Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI Muhammad Rusdi sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan saat aksi buruh pada 30 Oktober 2015, juga ditengarai merupakan tindakan untuk menakut-nakuti pekerja.
"Kami menolak tegas cara-cara teror dan intimidasi. Buruh siap untuk semua kemungkinan," ujar Iqbal.
Unjuk rasa nasional yang berlangsung selama empat hari tersebut akan dimulai pada pukul 06.00 sampai 18.00 di seluruh Indonesia.
Said Iqbal menyatakan, massa buruh akan dipusatkan di kawasan industri, pelabuhan, dan jalan-jalan tol. Tetap ada kemungkinan massa akan bergerak ke Istana Kepresidenan dan kantor-kantor gubernur.
Di Jakarta, tempat seperti Pulo Gadung, Sunter, Cakung, dan Tanjung Priok, merupakan sejumlah lokasi yang menjadi titik demonstrasi.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan, Dewan Pengupahan tetap berfungsi walau ada peraturan tentang pengupahan. Hanif menyatakan, Dewan Pengupahan tetap bisa melakukan beragam fungsi seperti membantu pembinaan pemangku kepentingan.
Selain itu, dewan juga turun ke perusahaan untuk membantu serikat pekerja dalam memperjuangankan pengupahan yang mempertimbangakan masa kerja, produktivitas, dan prestasi.
"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Hanif.
Pasal Ditolak Buruh
Jutaan buruh menolak sejumlah pasal dalam PP Pengupahan. Pasal tersebut yaitu Pasal 44 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13/2003.
Kenaikan upah berbasis formula tetap yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga ditolak buruh lantaran dianggap menutup peran Dewan Pengupahan, yang di dalamnya termasuk serikat pekerja. Ketentuan ini disebut melanggar Pasal 89 ayat 3 UU 13/2003.
Pasal 49 PP Pengupahan yang mengatur kebijakan upah minimum sektoral juga ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal 89 ayat 1 UU 13/2003 yang menyebut, upah minimum terdiri dari upah minimum berdasar wilayah provinsi atau kabupaten kota, dan berdasarkan sektor.
Pasal 49 tersebut juga dinilai buruh telah menentang Pasal 88 ayat 2 UU 13/2003 yang mengharuskan kebijakan pengupahan untuk melindungi buruh.
Sumber: cnnindonesia.com