BARESKRIM ENGGAN UNGKAP PERAN DUA TERSANGKA KASUS UPS
![]() |
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura Fahmi Zulfikar, menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Jakarta
--
Juru Bicara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri
Komisaris Besar Hadi Ramdani enggan mengungkapkan secara detail peran
dua anggota DPRD DKI yang menjadi tersangka baru dugaan korupsi
pengadaan UPS, Fahmi Zulfikar (FZ) dan M. Firmansyah (MF).
"Membantu saja. Mau didalami dulu," ujar Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
"Membantu saja. Mau didalami dulu," ujar Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).
Menurutnya, pihaknya baru dapat memastikan peran keduanya setelah
melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dia mengaku belum ada jadwal
pemeriksaan perdana bagi FZ dan MF sebagai tersangka.
Hari ini FZ dan MF resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBDP 2014.
Keduanya dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mereka pernah diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka sebelumnya, Alex Usman dan Zainal Soleman. Bahkan, keduanya pun masuk dalam dakwaan Alex Usman saat dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Fahmi diduga turut melicinkan proyek UPS yang semula tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014. Atas lobi Fahmi, proyek UPS masuk dalam APBD Perubahan 2014 yang dibahas pada Agustus tahun lalu.
Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar.
"Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10) lalu.
Hari ini FZ dan MF resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBDP 2014.
Keduanya dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU N0. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, mereka pernah diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka sebelumnya, Alex Usman dan Zainal Soleman. Bahkan, keduanya pun masuk dalam dakwaan Alex Usman saat dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.
Fahmi diduga turut melicinkan proyek UPS yang semula tak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014. Atas lobi Fahmi, proyek UPS masuk dalam APBD Perubahan 2014 yang dibahas pada Agustus tahun lalu.
Meski tak pernah dibahas dalam rapat anggaran, UPS pun akhirnya mencuat dalam APBD Perubahan Tahun 2014. Di situ, tertulis pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK senilai Rp150 miliar.
"Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10) lalu.
Sumber: ccnnindonesia.com