Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ATURAN UPAH MEMBUAT BURUH GERAH

Jakarta - Aksi buruh mewarnai hari-hari di pengujung Oktober tahun ini. Ribuan buruh turun ke jalanan, di Jakarta, Tangerang, Surabaya, dan daerah-daerah lain. Kalangan buruh terus-menerus menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bulan berganti buruh masih beraksi. Mereka akan melakukan demonstrasi di masing-masing wilayah kerjanya mulai pekan pertama November ini. 

Para buruh ini dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama asosiasi perburuhan lain yakni KSPSI AGN, KSBSI, KPBI, KASBI, SPN, FSPMI, dan 60 federasi serikat pekerja lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Upah (KAU).

Aksi-aksi yang dilakukan ini merupakan rangkaian dari aksi sebelumnya terkait penolakan terhadap PP Pengupahan. "Sebagai bentuk penolakan, KAU akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok produksi di berbagai provinsi pada 3-10 November 2015," ujar Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Senin (2/11/2015).

Aksi akan digelar di sejumlah daerah secara bergantian seperti Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Lampung, Serang, Tanggerang, Cilegon, Jakarta, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bogor, Depok, Semarang, Pekalongan, Solo, Demak, Cilacap, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Makassar, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Manado, dan Gorontalo.

Rencananya Serang dan Bogor akan menggelar 'hajatan' aksi pada 3 November 2015. Selanjutnya akan disusul provinsi lain yang tengah berkoordinasi untuk menentukan tanggal aksi. 

"Yang telah siap itu Bogor dan Serang, kemudian tanggal 4 November itu di Medan dan Surabaya. Selebihnya masing-masing masih mencari tanggal," ujarnya.

Tak cukup dengan aksi turun ke jalan, kalangan buruh juga merencanakan aksi mogok nasional selama tiga hari, yaitu pada 18-20 November 2015.

Aksi tersebut rencananya akan diikuti sekitar 5 juta buruh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Lampung, Bali, dan Makassar.

Pimpinan kolektif Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPKPBI) Ilham Syah menegaskan aksi mogok tersebut akan dilakukan jika pemerintah tidak membatalkan PP Pengupahan 78/2015.  




Sumber: liputan6.com
Foto: Gempur M Surya