Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU KPK DINILAI SUDAH CUKUP BAIK, TAK PERLU REVISI

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruky, Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan massa Alumni Lintas Perguruan Tinggi saat melakukan aksi Gerakan Aksi Korupsi (GAK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Jakarta Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah dan DPR menghentikan upaya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Peniliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai tidak ada satu pun draft UU yang bertujuan memperkuat KPK.

"Kami ingin merespons upaya DPR yang terus mengabaikan kritik dan desakan publik untuk membatalkan Revisi UU KPK," kata Fariz saat menggelar konferensi pers di kantornya, Minggu (11/10).

Salah satu anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2015, Betty Alisjahbana mengatakan, Undang-undang KPK yang ada saat ini sudah cukup baik dan tidak perlu direvisi. Begitu pun dengan kinerja KPK selama ini yang menurut Betty banyak menangkap para koruptor.
Jika DPR ingin merevisi, lanjutnya, maka perlu ada sinkronisasi dengan undang-undangan lainnya, seperti UU KUHAP, UU KUHP, maupun UU Tipikor. "Jadi aneh kalau UU KPK direvisi duluan. Seharusnya itu duluan yang direvisi," katanya.

Menurut Betty selama menyeleksi pimpinan KPK, pihaknya juga menekankan pada kemampuan calon pimpinan dalam bekerjasama dengan lembaga penegak hukum lain. Hal itu yang dibutuhkan untuk memimpin KPK ke depan, katanya, bukan merevisi UU KPK.

"Salah satu kriteria kami dalam menyeleksi pimpinan KPK salah satunya adalah kemampuan mereka dalam melakukan kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi tidak perlu ada perubahan di UU KPK," kata Betty.
Pengajar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar menilai revisi UU tersebut berkaitan dengan konflik yang belakangan terjadi antara kepolisian dan KPK. Dia berpendapat, upaya pemberantasan korupsi oleh KPK seolah akan dihentikan karena lembaga antiradang itu dianggap terlalu berani menindak koruptor.

"Sejak peristiwa Polri dan KPK muncul kriminalisasi, ada kecenderungan masalah korupsi di Indonesia seperti akan direm," kata Bambang.

Adapun rohaniawan Romo Benny Susetyoaji memandang pemerintah dan DPR tidak memiliki kesadaran bahwa korupsi menjadi musuh bersama. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo bersikap tegas untuk menolak RUU KPK tersebut. "Ada persoalan bangsa ini yang seolah ada lembaga KPK itu mengambat perkembangan pembangunan, banyak pejabat takut diawasi," katanya.

Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah Dahnil Anzhar Simajuntak menyatakan bahwa pihaknya pernah mengusulkan sebuah fatwa soal jenazah koruptor tidak perlu dissalatkan. Usulan itu diusulkan saat Muktamar Muhammadiyah lalu. "Itu sebagai ekspresi kemarahan dan protes sosial terhadap praktik korupsi. Pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad," katanya. 



Sumber: cnnindonesia.com
Gambar: Google