Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

USULAN BUDI WASESO TERPIDANA NAROKA TAK PUNYA HAK BANDING

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso, menyerukan disusunnya undang-undang khusus yang membuat terpidana mati kasus narkotika tak punya hak naik banding.

Menurut Budi Waseso, undang-undang yang dia inginkan itu adalah suatu "undang-undang khusus buat pengguna atau bandar narkoba. Jadi tidak lagi seperti pidana umum (yang) bisa banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali)."

"Nah, nanti (dengan UU itu) tidak ada (hak untuk banding, kasasi, PK, grasi)," papar Budi Waseso.

Budi Waseso mengungkapkan pikirannya dalam saresehan bagi media yang diselenggarakan BNN di Jakarta, Selasa (13/10), dan menjelaskan lebih jauh saat ditanyai sesudah acara selesai.

"Khusus untuk (terpidana) narkoba, langsung eksekusi. Tok, (palu hakim diketok menjatuhkan hukuman mati), eksekusi. Langsung dieksekusi. Tidak ada kesempatan banding," tandas mantan Kepala Bareskrim itu.

Pengadilan seimbang

Usulan ini langsung mendapat tanggapan keras sejumlah pengamat,
"Tidak bisa. Dalam hukum pidana, tersangka, bahkan terdakwa pun punya hak asasi. Salah satunya adalah hak atas fair trial -peradilan yang adil," kata Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

"Nah dalam fair trial itu, mereka harus dikasih kesempatan yang cukup untuk banding."
"Itu sebabnya, ada perdebatan soal berapa kali boleh kasasi," lanjut Bivitri pula.

"Kalau pun mau 'dipotong' haknya, hanya bisa dalam tingkat teknis. Misalnya biar prosesnya bisa berlangsung 'cepat' untuk perkara tertentu, misalnya korupsi, hakim bisa diberi batas waktu kapan harus memutus perkara," lanjut Bivitri.

"Tapi haknya tak bisa dihilangkan total."

Merusak sistem hukum

Keberatan senada muncul dari Poengky Indarti, direktur eksekutif Imparsial.

Disebutkan Poengky, setiap tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak yang dijamin oleh hukum, dalam hal ini KUHAP. KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya.

"Mereka juga berhak untuk melakukan upaya hukum. Upaya hukum adalah hak terdakwa untuk tidak menerima putusan pengadilan, sehingga yang bersangkutan dapat mengajukan perlawanan atau banding atau kasasi atau peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP, kata Poengky Indarti.

"Oleh karena itu jika ada usulan untuk mengubah UU Narkotika dengan menghilangkan hak banding atau kasasi atau PK, maka pejabat itu tidak mengerti esensi hukum, merusak sistem hukum pidana Indonesia dan melanggar HAM," tandas Poengky Indarti.
Menurut Budi Wasseso, daya rusak narkoba lebih serius dibanding korupsi atau terorisme.
Bivitri Susanti, wakil ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang baru didirikan bahkan dengan lugas menyebut, pikiran untuk mengubah UU agar terpidana mati kasus narkotika tak punya hak banding, adalah 'ide gila', dan 'cara menyederhanakan masalah yang sangat berbahaya.'

"Ide itu gila karena, pertama, muncul justru di saat wacana penghentian hukuman mati sedang menguat di seluruh dunia. Apalagi banyak WNI yang juga terancam hukuman mati di luar negeri," kata kandidat doktor ini.

"Apalagi beberapa hari lalu justru kita baru memperingati hari antihukuman mati sedunia."

"Yang kedua," kata Bivitri pula, "dengan ide itu Budi Waseso mengasumsikan bahwa tidak ada masalah pada lembaga-lembaga penegakan hukum kita."

"Padahal sistem hukum kita masih sangat buruk. Dan penerapan hukuman mati di negara yang sistem hukumnya buruk seperti Indonesia sama saja dengan melegalkan pembunuhan oleh negara.

Demi 'efek jera'

 
Di seluruh dunia tuntutan penghapusan hukuman mati menguat. Tidak di Indonesia.
Kepada Budi Waseso, BBC mempertanyakan hal itu.
"Justru itu, menurut saya dari fungsi mekanisme pengadilan juga harus dibenahi," kilah Budi Waseso.

"Karena (di pengadilan) bukti-buktinya harus jelas, lengkap, saling berhubungan satu sama lain. dan terbukti dengan sah. Itu yang penting. Jangan baru kira-kira."

Tentang bahwa peniadaan hak banding merupakan pelangaran atas hak-hak hukum seseorang, Budi Waseso mengemukakan alasannya.

"Justru itu. Kalau nanti sudah jadi keputusan hukum, tidak ada pelanggaran prinsip hukum."

"Kan maksudnya supaya ada efek jera. Seperti itu pemikirannya. Tapi saya kan tak bisa paksakan. Itu tergantung nanti yang membuat undang-undang, setuju atau tidak. Ini kan baru pemikiran."

Budi Waseso mencuat namanya setelah sebagai Kepala Bareskrim mempidanakan sejumlah tokoh KPK, beberapa waktu sesudah ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. 

Saat itu Budi Gunawan dicalonkan sebagai Kapolri, dan sekarang menjabat sebagai Wakapolri.

Belakangan, Budi Waseso digeser posisinya, saat melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di Pelindo II.




Sumber: bbc.com
  Image copyright ging ginanjar
  Image copyright Spencer Platt Getty Images