TIGA PEMUDA DITANGKAP, MENYIMPAN GANJA MENCAPAI 25 KILOGRAM
![]() |
Barang bukti ganja sebanyak 23 paket yang diamankan dari tiga pelaku dihadirkan dalam siaran pers di Mapolres Bogor, Jumat (30/10/2015). |
BOGOR - Tiga pemuda berinisial AH (26), BS
(24), dan GI (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor karena kedapatan
menyimpan 23 paket ganja di sebuah rumah kosong di Desa Sibanteng,
Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Kamis (29/10/2015).
Saat petugas menggerebek rumah kosong itu, ketiganya sedang memindahkan puluhan paket ganja tersebut ke dalam sebuah kardus pembungkus televisi.
Wakapolres Bogor Kompol Anwar Haidar mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktifitas ketiga pelaku di sebuah rumah kosong.
"Setelah kita lakukan penyergapan, ternyata mereka menyembunyikan ganja-ganja tersebut di atas loteng rumah," kata Anwar, di Mapolres Bogor, Jumat (30/10/2015).
Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, paket-paket ganja itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Bogor dan Sukabumi.
Dia melanjutkan, berat total ganja tersebut mencapai 25 kilogram yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 300 juta.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Untuk sementara, para pelaku kita tetapkan sebagai pengedar," katanya.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," kata dia lagi.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah karung plastik, satu buah kardus televisi, dan satu unit telepon genggam.
Saat petugas menggerebek rumah kosong itu, ketiganya sedang memindahkan puluhan paket ganja tersebut ke dalam sebuah kardus pembungkus televisi.
Wakapolres Bogor Kompol Anwar Haidar mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktifitas ketiga pelaku di sebuah rumah kosong.
"Setelah kita lakukan penyergapan, ternyata mereka menyembunyikan ganja-ganja tersebut di atas loteng rumah," kata Anwar, di Mapolres Bogor, Jumat (30/10/2015).
Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, paket-paket ganja itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Bogor dan Sukabumi.
Dia melanjutkan, berat total ganja tersebut mencapai 25 kilogram yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 300 juta.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Untuk sementara, para pelaku kita tetapkan sebagai pengedar," katanya.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," kata dia lagi.
Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah karung plastik, satu buah kardus televisi, dan satu unit telepon genggam.
Sumber: kompas.com
Foto: