SEKJEN PARTAI NASDEM RIO CAPELLA SIAP HADAPI JUM'AT 'KERAMAT' DI KPK BESOK
Jakarta, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella
telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Status baru itu disandang Rio Capella terkait kasus dugaan suap
proses penanganan perkara bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara.
Tak lama setelah menjadi tersangka, Rio
menyatakan mundur dari Partai Nasdem dan DPR. Terkait status barunya,
Rio menyatakan, "Saya enggak mau menduga-duga. Faktanya saya menjadi
tersangka hari ini.
Saya perkirakan besok (dibicarakan) karena saya
besok dipanggil jadi saksi," ucap Rio Capella di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Saat
ditanya apakah akan datang ke KPK besok, Rio menegaskan akan memenuhi
panggilan sebagai saksi. Dia pun berjanji akan kooperatif. "Saya siap,
saya siap datang dari awal. Kalau itu kooperatif. Sejak kapan saya
enggak kooperatif," ujar Rio Capella.
Rio sendiri menyatakan
terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Kamu gimana
dengarnya. Tuh terkejut kan, kamu terkejut, apalagi saya," ujar dia.
Penasihat
hukum Rio, Maqdir Ismail menekankan, ada yang salah dengan penetapan
kliennya sebagai tersangka. "Pengembangan itu tidak salah, tapi mesti
didengar dulu keterangan calon tersangka.
Ini kan sesuai putusan MK
(Mahkamah Konstitusi), di mana ada bukti permulaan yang cukup dan
pemeriksaan calon tersangka. Itu harus dipatuhi semua," tukas Maqdir.
Saat
ditanya kehadiran Rio Jumat besok ke KPK kemungkinan akan membuatnya
ditahan, Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antikorupsi itu.
"Besok diperiksa. (Kalau ditahan) Itu kewenangan KPK. Bahkan menetapkan tersangka itu wewenang KPK," pungkas Maqdir Ismail.
2 Bukti Permulaan
Sebelumnya Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP menyatakan, Rio
Capella ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota
DPR.
"Penyidik telah menemukan 2 bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC
(Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," ujar Johan
Budi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Sebagai anggota DPR, Rio
Capella diduga telah menerima imbalan atau janji dari Gubernur Sumatera
Utara Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti terkait penanganan perkara di
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dugaan pasal yang dilanggar Rio
adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN
(Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evi Susanti) ini
adalah pihak swasta," pungkas Johan.
Sumber: liputan6.com
Foto: Helmi Afandi