RENCANA PEMBERIAN GRASI BAGI PENGGUNA NARKOBA YANG DITAHAN

Ilustrasi: Narkoba
JAKARTA, Kementerian Hukum dan HAM merencanakan memberikan grasi bagi pengguna
narkotika yang berada di lembaga permasyarakatan maupun di rumah
tahanan.
"Kita sekarang pada tahap 'assessment', nanti mau kita kasih grasi,"
kata Menkumham Yassona Laoly usai pertemuan dengan Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa di Kantor Mensos, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Dalam pertemuan tersebut, selain membicarakan tentang program
rehabilitasi pengguna narkotika, juga dibicarakan tentang percepatan
akta kelahiran.
Dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan
bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara
rehabilitasi sosial oleh Kementerian Sosial. Pada tahun 2015, Kemensos
menargetkan merehabilitasi 10.000 korban penyalahgunaan narkotika
melalui 118 institusi penerima wajib lapor (IPWL).
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa memang ada
rencana pemberian grasi bagi pengguna yang berada di lapas dan rutan.
"Ini sedang dilakukan verifikasi supaya jangan salah pemberian grasi," kata Mensos.
Pemberian grasi ini juga sedang didiskusikan karena mestinya pengguna
tidak ditahan, tetapi direhab.
Namun, kata Khofifah, ternyata ada vonis
pengadilan atas pengguna dihukum di lapas atau rutan.
Sumber: kompas.com