Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PULUHAN AGAMAWAN MINTA JOKOWI BEBASKAN TIGA PIMPINAN KPK

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kedua kiri). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).                                                                           
Jakarta, Sebanyak 44 agamawan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa turun tangan menghentikan proses hukum yang menjerat tiga pejabat vokal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penyidik senior Novel Baswedan serta pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Rangkaian tindakan penegakkan hukum terhadap tiga personel pentolan KPK itu dinilai telah mengundang kontroversi, kecaman, dan kritik dari masyarakat. 
Masyarakat dianggap tak bisa lagi membendung rasa curiga lantaran penegakkan hukum yang dilakukan kepolisian terkesan dipaksakan tanpa disertai alat bukti yang kuat.

Para agamawan berpendapat keputusan untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap mereka akan lebih banyak menimbulkan mudarat lantaran berlawanan dengan kepentingan bersama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.

"Atas pertimbangan tersebut, kami meminta presiden agar segera menghentikan proses hukum tersebut berdasarkan prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dosen Ma'had Aly Situbondo Imam Nakhei saat membacakan surat terbuka untuk presiden di PGI Grha Oikoumene, Salemba, Jakarta, Minggu (4/10).

Imam menyatakan para agamawan di Indonesia tergerak untuk ambil bagian menyelamatkan marwah penegakan hukum di Indonesia. 
Pasalnya, proses hukum yang telah bergulir sejak Januari 2015 itu tak kunjung berakhir, dan malah menunjukkan itikad serius untuk dibawa ke tingkat pengadilan.


"Kami para agamawan merasa perlu meluruskan persoalan. Kebenaran harus ditegakkan," ujar Imam.

Kriminalisasi 2015

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat jumlah kasus kriminalisasi yang terjadi sejak awal 2015 sebanyak 49 orang. Kriminalisasi tersebut meningkat ketika Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pihak kepolisian. Bahkan dia menilai presiden tidak cukup kuat mengendalikan kepolisian. 
Dalam catatannya, Presiden Joko Widodo telah dua kali meminta agar kriminalisasi dihentikan. Namun kriminalisasi masih saja berlanjut hingga kini.

"Kewenangan kepolisian begitu kuat, ini menjadi ancaman bagi demokrasi," kata Alghiffari saat memberikan sambutan pada deklarasi Gerakan Rakyat Melawan (Geram) Kriminalisasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Jumat (2/10).
Sumber: cnnindonesia.com