Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PULAU MILIK SURYA PALOH DISEGEL KARENA MELAKUKAN REKLAMASI TANPA IZIN,

Panorama Pantai Pasir Perawan, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 29 Mei 2015. Keindahan pantai ini menjadi daya tarik ribuan wisatawan setiap bulan. TEMPO/ Aditia Noviansyah
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendapat laporan mengenai penyegelan Pulau Kali Age milik Surya Paloh. Ia juga memastikan akan memberi sanksi berupa denda pada perusahaan Surya Paloh yang membangun di pulau itu.

Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan bahwa bangunan di pulau tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. "Mereka tidak punya IMB, kami akan beri denda," kata Ahok di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.

Ahok juga berjanji akan memperbaiki pengawasan di Kepulauan Seribu. 

Semua bangunan di Kepulauan Seribu harus memiliki IMB. "Selama ini orang jual pulau itu pemerintah tidak dapat pajak PHBTB," ujanya. 

Ahok juga mengatur Pajak Bumi dan Bangunan di Kepulauan Seribu harus setara dengan harga termahal di Jakarta.

Pulau milik Surya Paloh disegel oleh Pemerintah Kepulauan Seribu karena melakukan reklamasi tanpa izin. 

Selain itu, di sana dibangun dua helipad tanpa IMB dan merusak karang. Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel pulau tersebut dan denda akan diberikan sebagai sanksi.




Sumber: tempo.co