PULAU MILIK SURYA PALOH DISEGEL KARENA MELAKUKAN REKLAMASI TANPA IZIN,
![]() |
Panorama Pantai Pasir Perawan, di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 29 Mei 2015. Keindahan pantai ini menjadi daya tarik ribuan wisatawan setiap bulan. TEMPO/ Aditia Noviansyah |
Jakarta
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendapat
laporan mengenai penyegelan Pulau Kali Age milik Surya Paloh. Ia juga
memastikan akan memberi sanksi berupa denda pada perusahaan Surya Paloh
yang membangun di pulau itu.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan bahwa bangunan di pulau tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. "Mereka tidak punya IMB, kami akan beri denda," kata Ahok di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Ahok juga berjanji akan memperbaiki pengawasan di Kepulauan Seribu.
Ahok, sapaan akrab Basuki, menjelaskan bahwa bangunan di pulau tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. "Mereka tidak punya IMB, kami akan beri denda," kata Ahok di Balai Kota pada Kamis, 29 Oktober 2015.
Ahok juga berjanji akan memperbaiki pengawasan di Kepulauan Seribu.
Semua bangunan
di Kepulauan Seribu harus memiliki IMB. "Selama ini orang jual pulau
itu pemerintah tidak dapat pajak PHBTB," ujanya.
Ahok juga mengatur
Pajak Bumi dan Bangunan di Kepulauan Seribu harus setara dengan harga
termahal di Jakarta.
Pulau milik Surya Paloh disegel oleh Pemerintah Kepulauan Seribu karena melakukan reklamasi tanpa izin.
Pulau milik Surya Paloh disegel oleh Pemerintah Kepulauan Seribu karena melakukan reklamasi tanpa izin.
Selain itu, di sana dibangun dua helipad tanpa IMB dan merusak karang.
Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel pulau tersebut dan denda akan
diberikan sebagai sanksi.
Sumber: tempo.co