Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PRESIDEN JOKOWI SIAPKAN SANKSI KE PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, untuk melanjutkan penerapan kebijakan sanksi dan pencegahan berkaitan dengan kebakaran lahan.

Kebijakan yang akan diterapkan meliput 3 hal. Pertama, Kebijakan menghentikan seluruh proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang baru maupun perpanjangan jika lahannya terbakar.

Kedua, kebijakan sanksi dengan mengeluarkan lahan yang terbakar dari areal HGU yang diberikan.

Ketiga, jika areal HGU yang terbakar lebih dari 40%, maka izin HGU akan dibekukan.

Sedangkan berkaitan dengan langkah preventif, maka seluruh pemegang izin HGU diwajibkan untuk memasang perlengkapan sensorik panas/asap sebagai langkah awal pemadaman.

Selain itu, pada setiap luasan 10 hektar (ha) pemegang HGU wajib menyediakan perlengkapan pemadaman api.

"Kedua kebijakan preventif ini akan diterapkan mulai awal 2016 baik yang sudah memegang HGU maupun HGU yang baru," ujar Ferry, Sabtu (24/10/2015).
Sumber: detik.com