POLISI TERIMA PEMILIK SABU YANG DITANGKAP BERSAMA DEWI LIMPO
![]() |
Ilustrasi |
Jakarta
--
Polda Metro Jaya menerima terduga penyalahguna
narkoba jenis sabu bernama Stefanus Harry Jusuf yang tertangkap saat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (20/10).
"Dilaporkan ada penyerahan dari KPK, satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu pada hari Kamis (22/10), Pukul 03.00 WIB. Tersangka atas nama Stefanus Harry Jusuf berusia 41 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal melalui pesan singkat kepada media, Kamis (22/10).
Iqbal menjelaskan, profesi Hari adalah seorang pegawai swasta dan tinggal di Jalan Gading Kirana Barat IV Blok F4 Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Iqbal menuturkan, barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan Hari yaitu sabu seberat 0,67 gram yang dikemas dalam sebuah plasik klip.
"Tersangka diamankan penyidik KPK pada hari Rabu (21/10) di lantai 7 gedung KPK," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku hasil tes urine menunjukan bahwa Hari positif menggunakan narkoba. Namun saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Hari di Polda Metro Jaya untuk keperluan pengembangan.
Penyidik KPK menemukan narkotika di tas milik Hari. "Hari, dini hari hampir bersamaan dengan tahanan lainnya turun untuk penahanan, sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya karena ada temuan narkoba di tas saat operasi tangkap tangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Jenis narkotik yang ditemukan adalah berupa sabu berserta alat hisapnya.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, Hari tampak stres menjalani pemeriksaan usai dicokok KPK. Di dahinya, tampak sebuah benjolan lantaran ia memukulkan kepalanya ke dinding. Ruangan pemeriksaan sempat diganti dari yang semula berdinding kaca ke berdinding bata.
Hari tak digelandang ke rumah tahanan (rutan) seperti laiknya empat orang lainnya, Kamis dini hari. Hari merupakan rekan pengusaha adal PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
"Dilaporkan ada penyerahan dari KPK, satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu pada hari Kamis (22/10), Pukul 03.00 WIB. Tersangka atas nama Stefanus Harry Jusuf berusia 41 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal melalui pesan singkat kepada media, Kamis (22/10).
Iqbal menjelaskan, profesi Hari adalah seorang pegawai swasta dan tinggal di Jalan Gading Kirana Barat IV Blok F4 Nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Iqbal menuturkan, barang bukti yang disita oleh petugas dari tangan Hari yaitu sabu seberat 0,67 gram yang dikemas dalam sebuah plasik klip.
"Tersangka diamankan penyidik KPK pada hari Rabu (21/10) di lantai 7 gedung KPK," ujar Iqbal.
Iqbal mengaku hasil tes urine menunjukan bahwa Hari positif menggunakan narkoba. Namun saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Hari di Polda Metro Jaya untuk keperluan pengembangan.
Penyidik KPK menemukan narkotika di tas milik Hari. "Hari, dini hari hampir bersamaan dengan tahanan lainnya turun untuk penahanan, sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya karena ada temuan narkoba di tas saat operasi tangkap tangan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Jenis narkotik yang ditemukan adalah berupa sabu berserta alat hisapnya.
Berdasar informasi yang diterima CNN Indonesia, Hari tampak stres menjalani pemeriksaan usai dicokok KPK. Di dahinya, tampak sebuah benjolan lantaran ia memukulkan kepalanya ke dinding. Ruangan pemeriksaan sempat diganti dari yang semula berdinding kaca ke berdinding bata.
Hari tak digelandang ke rumah tahanan (rutan) seperti laiknya empat orang lainnya, Kamis dini hari. Hari merupakan rekan pengusaha adal PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
Sumber: cnnindonesia.com
Gambar: Google