PGI DESAK NEGARA FASILITASI PENGURUSAN IZIN GEREJA
![]() |
Jerry Sumampouw |
Jakarta - Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendesak negara memfasilitasi
pengurusan izin mendirikan gereja untuk menghindari gesekan
antarkelompok seperti yang terjadi pada 13 Oktober di Kabupaten Aceh
Singkil, Aceh.
"Proses pengurusan izin tidak selamanya mudah. Meski persyaratan
sudah dipenuhi, terkadang tidak juga bisa disahkan karena ada faktor
lain," ujar Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw dalam konferensi pers di
Kantor MUI, Jakarta, Rabu (14/10).
Faktor lain yang dimaksud Jerry adalah dugaan adanya tekanan dari
pihak-pihak tertentu sehingga pemerintah cenderung tidak mengurus
perizinannya.
PGI sendiri menganggap penting izin pendirian gereja dan selalu
mengimbau agar seluruh gereja memilikinya. "Kami tidak mau gereja
berdiri tanpa izin," kata Jerry.
Terkait peristiwa di Aceh Singkil, PGI mengakui gereja yang dibakar
tidak memiliki izin. Menurut Jerry, ada 24 gereja, bukan cuma 21
bangunan seperti yang banyak diberitakan, tidak berizin ada di Aceh. PGI
pun meminta bantuan dari Komnas HAM untuk mengurus perizinannya.
"Pemerintah pusat seharusnya bisa mendorong pemerintah daerah untuk
segera mengeluarkan izin. Jangan menunggu peristiwa seperti di Aceh
Singkil terulang baru mulai bergerak," kata Jerry.
Pada 13 Oktober 2015 terjadi bentrokan yang menewaskan seorang warga
dan melukai empat lainnya serta pembakaran gereja di Desa Sukamakmur,
Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan akar masalah dari
peristiwa itu adalah penertiban rumah ibadah, dalam hal ini gereja, yang
dianggap tak memiliki izin. Sementara sebanyak 20 orang ditangkap
akibat peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, Polda Sumatera Utara mencatat ada 4.409 warga
Kabupaten Aceh Singkil yang mengungsi ke dua kabupaten di Sumut yakni
Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat.
Sumber: beritasatu.com
Gambar: Google